Kamis, 03 Maret 2011

RANCANGAN
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR … TAHUN …
TENTANG
BANTUAN HUKUM
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang: a. bahwa negara menjamin hak konstitusional setiap orang
untuk mendapatkan pengakuan, jaminan, perlindungan,
dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama
di hadapan hukum sebagai sarana perlindungan hak asasi
manusia;
b. bahwa pemberian bantuan hukum bagi orang miskin
sebagai perwujudan akses terhadap keadilan belum
terpenuhi secara optimal;
c. bahwa jaminan penyelenggaraan bantuan hukum cumacuma
bagi orang miskin belum diatur dengan undangundang;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu membentuk
Undang-Undang tentang Bantuan Hukum;
Mengingat: Pasal 20, Pasal 21, Pasal 27 ayat (1), Pasal 28D ayat (1),
Pasal 28H ayat (2), dan Pasal 28I ayat (4) dan ayat (5)
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun
1945;
Dengan Persetujuan Bersama
DEWAN PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA
dan
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
MEMUTUSKAN:
2
Menetapkan: UNDANG-UNDANG TENTANG BANTUAN HUKUM.
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Undang-Undang ini yang dimaksud dengan:
1. Bantuan Hukum adalah jasa hukum yang diberikan oleh Pemberi Bantuan
Hukum secara cuma-cuma kepada Penerima Bantuan Hukum.
2. Penerima Bantuan Hukum adalah orang miskin, orang atau kelompok orang
yang ditentukan dalam Undang-Undang ini.
3. Pemberi Bantuan Hukum adalah Advokat, Paralegal, dosen, dan mahasiswa
fakultas hukum yang ditentukan dalam Undang-Undang ini.
4. Advokat adalah orang yang berprofesi memberi jasa hukum di dalam dan di
luar pengadilan yang memenuhi persyaratan sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.
5. Paralegal adalah orang yang memiliki latar belakang pendidikan hukum atau
memiliki pengalaman pekerjaan di bidang hukum yang membantu pemberian
bantuan hukum sesuai dengan Undang-Undang ini.
6. Komisi Nasional Bantuan Hukum yang selanjutnya disingkat Komnas Bankum
adalah komisi yang berwenang menyelenggarakan bantuan hukum di seluruh
wilayah Negara Republik Indonesia.
7. Standar Bantuan Hukum adalah pedoman yang ditetapkan oleh Komnas
Bankum dalam melaksanakan pemberian bantuan hukum.
8. Kode Etik Advokat adalah kode etik yang ditetapkan oleh organisasi profesi
advokat yang berlaku bagi Advokat.
BAB II
ASAS DAN TUJUAN
Pasal 2
Bantuan hukum dilaksanakan berdasarkan asas:
a. keadilan;
b. persamaan di hadapan hukum;
c. keterbukaan;
d. efisiensi dan efektivitas; dan
e. akuntabilitas.
Pasal 3
Penyelenggaraan Bantuan Hukum bertujuan untuk:
a. menjamin dan memenuhi hak bagi orang miskin untuk mendapatkan akses
keadilan;
b. mewujudkan hak konstitusional warga negara sesuai dengan prinsip
persamaan di hadapan hukum;
c. menjamin kepastian penyelenggaraan Bantuan Hukum dilaksanakan secara
merata di seluruh wilayah Negara Republik Indonesia; dan
d. mewujudkan peradilan yang efektif, efisien, dan dapat
dipertanggungjawabkan.
3
BAB III
RUANG LINGKUP
Pasal 4
(1) Bantuan hukum diberikan kepada orang miskin yang menghadapi masalah
hukum.
(2) Orang miskin sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi setiap orang
yang tidak bisa memenuhi hak dasar secara layak dan mandiri.
(3) Hak dasar sebagaimana dimaksud pada ayat (2) meliputi hak atas pangan,
sandang, layanan kesehatan, layanan pendidikan, pekerjaan dan berusaha,
dan perumahan.
(4) Selain kepada orang miskin sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Bantuan
Hukum diberikan kepada:
a. orang atau kelompok orang yang termarjinalkan karena suatu kebijakan
publik;
b. orang atau kelompok orang yang hak-hak sipil dan politiknya terabaikan;
c. komunitas masyarakat adat; dan
d. orang yang dianggap patut dan memenuhi persyaratan yang ditentukan
oleh Komnas Bankum.
(5) Masalah hukum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan dalam
perkara perdata, pidana, perburuhan, dan tata usaha negara.
(6) Bantuan Hukum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi menjalankan
kuasa, mendampingi, mewakili, membela, dan/atau melakukan tindakan
hukum lain untuk kepentingan hukum Penerima Bantuan Hukum.
Pasal 5
(1) Bantuan Hukum diberikan oleh Advokat, Paralegal, dosen, dan mahasiswa
fakultas hukum.
(2) Advokat dan dosen memberikan bantuan hukum dalam semua masalah
hukum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4.
(3) Advokat dapat melibatkan Paralegal dan mahasiswa fakultas hukum dalam
memberikan bantuan hukum sebagaimana dimaksud pada ayat (2).
(4) Paralegal dan mahasiswa fakultas hukum memberikan bantuan hukum
dalam bentuk konsultasi hukum dan penyelesaian sengketa di luar
pengadilan.
(5) Dosen sebagaimana dimaksud pada ayat (2) memberikan bantuan hukum
hanya berdasarkan Undang-Undang ini.
(6) Ketentuan mengenai syarat dan tata cara pemberian bantuan hukum oleh
Advokat, Paralegal, dosen dan mahasiswa fakultas hukum diatur dalam
Peraturan Komnas Bankum.
BAB IV
HAK DAN KEWAJIBAN PENERIMA BANTUAN HUKUM
Pasal 6
Penerima Bantuan Hukum berhak:
a. mendapatkan Bantuan Hukum hingga masalah hukumnya selesai dan/atau
perkaranya telah mempunyai kekuatan hukum tetap, selama Penerima
Bantuan Hukum yang bersangkutan tidak mencabut surat kuasa;
4
b. mendapatkan Bantuan Hukum sesuai dengan Standar Bantuan Hukum
dan/atau Kode Etik Advokat; dan
c. mendapatkan informasi dan dokumen yang berkaitan dengan pelaksanaan
pemberian Bantuan Hukum.
Pasal 7
Penerima Bantuan Hukum wajib:
a. menyampaikan bukti, informasi, dan/atau keterangan perkara secara benar
kepada Komnas Bankum atau Pemberi Bantuan Hukum; dan
b. membantu kelancaran pemberian Bantuan Hukum.
BAB V
HAK DAN KEWAJIBAN PEMBERI BANTUAN HUKUM
Pasal 8
Pemberi Bantuan Hukum wajib:
a. memberikan Bantuan Hukum kepada Penerima Bantuan Hukum berdasarkan
syarat dan tata cara yang ditentukan dalam Undang-Undang ini sampai
perkaranya selesai, kecuali ada alasan yang sah secara hukum;
b. menjaga kerahasiaan data, informasi, dan/atau keterangan yang diperoleh dari
Penerima Bantuan Hukum berkaitan dengan perkara yang sedang ditangani,
kecuali ditentukan lain oleh Undang-Undang; dan
c. mematuhi dan berperilaku sesuai dengan Standar Bantuan Hukum dan/atau
Kode Etik Advokat.
Pasal 9
Pemberi Bantuan Hukum berhak:
a. mengeluarkan pendapat atau pernyataan dalam membela perkara yang
menjadi tanggung jawabnya di dalam sidang pengadilan sesuai dengan
Standar Bantuan Hukum dan/atau Kode Etik Advokat;
b. mendapatkan informasi dan data lain dari pemerintah ataupun instansi lain,
untuk kepentingan pembelaan perkara;
c. mendapatkan jaminan perlindungan hukum, keamanan, dan keselamatan
selama menjalankan pemberian Bantuan Hukum.
Pasal 10
Pemberi Bantuan Hukum tidak dapat dituntut secara perdata maupun pidana
dalam memberikan Bantuan Hukum yang menjadi tanggung jawabnya dan
dilakukan dengan itikad baik di dalam sidang pengadilan sesuai dengan Standar
Bantuan Hukum dan/atau Kode Etik Advokat.
BAB VI
SYARAT DAN TATA CARA PERMOHONAN BANTUAN HUKUM
Pasal 11
(1) Untuk memperoleh Bantuan Hukum, pemohon Bantuan Hukum harus
memenuhi syarat-syarat:
a. mengajukan permohonan secara tertulis yang berisi sekurang-kurangnya
identitas pemohon dan uraian singkat mengenai pokok persoalan yang
dimohonkan Bantuan Hukum;
b. menyerahkan dokumen yang berkenaan dengan perkara; dan
5
c. melampirkan surat keterangan miskin dari lurah, kepala desa, atau pejabat
yang setingkat di tempat tinggal pemohon Bantuan Hukum.
(2) Dalam hal pemohon Bantuan Hukum tidak mampu menyusun permohonan
secara tertulis, permohonan dapat diajukan secara lisan.
Pasal 12
(1) Pemohon Bantuan Hukum mengajukan permohonan bantuan hukum kepada
Komnas Bankum.
(2) Komnas Bankum dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) hari kerja setelah
permohonan bantuan hukum dinyatakan lengkap harus memberikan jawaban
menerima atau menolak permohonan bantuan hukum.
(3) Dalam hal permohonan bantuan hukum diterima, Pemberi Bantuan Hukum
memberikan Bantuan Hukum berdasarkan Surat Kuasa Khusus dari Penerima
Bantuan Hukum.
(4) Dalam hal permohonan bantuan hukum ditolak, Komnas Bankum wajib
mencantumkan alasan-alasan penolakan.
(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara dan administrasi pemberian bantuan
hukum diatur dengan Peraturan Komnas Bankum.
BAB VII
KOMISI NASIONAL BANTUAN HUKUM
Bagian Kesatu
Kedudukan
Pasal 13
(1) Untuk menjamin penyelenggaraan Bantuan Hukum dibentuk Komnas Bankum.
(2) Komnas Bankum merupakan lembaga yang mandiri.
(3) Komnas Bankum bertanggung jawab kepada publik atas pelaksanaan
tugasnya dan menyampaikan laporannya secara terbuka dan berkala kepada
Presiden, Dewan Perwakilan Rakyat, dan Badan Pemeriksa Keuangan.
(4) Komnas Bankum berkedudukan di ibukota Negara Republik Indonesia.
Bagian Kedua
Kelembagaan
Pasal 14
Keanggotaan Komnas Bankum berjumlah 5 (lima) orang yang terdiri dari 2 (dua)
orang dari unsur advokat, 2 (dua) orang dari unsur akademisi, dan 1 (satu) orang
dari unsur tokoh masyarakat yang mempunyai pengalaman di bidang pemenuhan
bantuan hukum dan/atau pemajuan hak asasi manusia.
Pasal 15
(1) Komnas Bankum terdiri dari satu orang ketua merangkap anggota dan empat
orang anggota.
(2) Ketua Komnas Bankum dipilih dari dan oleh anggota Komnas Bankum.
(3) Apabila ketua berhalangan, anggota dapat menunjuk salah satu anggota
sebagai pelaksana tugas ketua sesuai dengan peraturan Komnas Bankum.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pemilihan Ketua Komnas Bankum
diatur dengan Peraturan Komnas Bankum.
6
Pasal 16
(1) Masa jabatan anggota Komnas Bankum adalah 5 (lima) tahun.
(2) Setelah berakhir masa jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), anggota
Komnas Bankum dapat dipilih kembali dalam jabatan yang sama, hanya untuk
1 (satu) kali masa jabatan berikutnya.
Bagian Ketiga
Pengangkatan dan Pemberhentian
Pasal 17
(1) Untuk dapat menjadi anggota Komnas Bankum, harus memenuhi syarat
sebagai berikut:
a. warga negara Indonesia;
b. sehat jasmani dan rohani;
c. tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah
memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang
diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih;
d. berusia paling rendah 35 (tiga puluh lima) tahun dan paling tinggi 65 (enam
puluh lima) tahun pada saat proses pemilihan;
e. berpendidikan paling rendah S 1 (strata satu);
f. berpengalaman di bidang hukum dan hak asasi manusia paling singkat 10
(sepuluh) tahun;
g. memiliki integritas dan kepribadian yang tidak tercela; dan
h. memiliki nomor pokok wajib pajak.
(2) Seleksi dan pemilihan anggota Komnas Bankum dilakukan oleh Panitia
Seleksi yang dibentuk oleh Presiden.
(3) Panitia seleksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas 5 (lima)
orang, dengan susunan sebagai berikut:
a. 2 (dua) orang berasal dari unsur pemerintah; dan
b. 3 (tiga) orang berasal dari unsur tokoh masyarakat.
(4) Anggota panitia seleksi tidak dapat dicalonkan sebagai anggota Komnas
Bankum.
(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai susunan panitia seleksi, tata cara
pelaksanaan seleksi, dan pemilihan calon anggota Komnas Bankum diatur
dengan Peraturan Presiden.
Pasal 18
(1) Panitia seleksi mengusulkan 15 (lima belas) orang calon yang telah memenuhi
persyaratan kepada Presiden.
(2) Presiden mengajukan 15 (lima belas) orang calon sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) kepada Dewan Perwakilan Rakyat.
(3) Dewan Perwakilan Rakyat memilih dan menyetujui 5 (lima) orang dari calon
sebagaimana dimaksud pada ayat (2).
Pasal 19
(1) Dewan Perwakilan Rakyat memberikan persetujuan dalam jangka waktu paling
lambat 30 (tiga puluh) hari sidang terhitung sejak tanggal pengajuan calon
anggota Komnas Bankum diterima.
(2) Dalam hal Dewan Perwakilan Rakyat tidak memberikan persetujuan terhadap
seorang calon atau lebih yang diajukan oleh Presiden, dalam jangka waktu
paling lambat 30 (tiga puluh) hari sidang terhitung sejak tanggal diterimanya
7
pengajuan calon anggota Komnas Bankum, Dewan Perwakilan Rakyat harus
memberitahukan kepada Presiden disertai dengan alasan.
(3) Dalam hal Dewan Perwakilan Rakyat tidak memberikan persetujuan
sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Presiden mengajukan calon pengganti
sebanyak 2 (dua) kali jumlah calon anggota yang tidak disetujui dengan
memperhatikan komposisi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17.
(4) Dewan Perwakilan Rakyat wajib memberikan persetujuan terhadap calon
pengganti sebagaimana dimaksud pada ayat (3), dalam jangka waktu paling
lambat 30 (tiga puluh) hari sidang terhitung sejak tanggal pengajuan calon
pengganti diterima.
(5) Presiden menetapkan anggota Komnas Bankum yang telah memperoleh
persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat dalam jangka waktu paling lambat 30
(tiga puluh) hari terhitung sejak tanggal persetujuan diterima Presiden.
Pasal 20
(1) Sebelum memangku jabatannya, anggota Komnas Bankum bersumpah
menurut agama, atau berjanji dengan bersungguh-sungguh, yang berbunyi
sebagai berikut:
“Demi Allah, saya bersumpah akan memenuhi kewajiban sebagai anggota
Komnas Bankum dengan sebaik-baiknya dan seadil-adilnya, memegang teguh
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, serta berbakti
kepada nusa dan bangsa”.
Janji anggota Komnas Bankum:
“Saya berjanji dengan sungguh-sungguh akan memenuhi kewajiban sebagai
anggota Komnas Bankum dengan sebaik-baiknya dan seadil-adilnya,
memegang teguh Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun
1945, serta berbakti kepada nusa dan bangsa”.
(2) Pengucapan sumpah atau janji sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dilakukan di hadapan Presiden.
Pasal 21
Anggota Komnas Bankum dilarang merangkap menjadi anggota dan pengurus
partai politik, pejabat negara, atau pegawai negeri sipil.
Pasal 22
Anggota Komnas Bankum diberhentikan karena:
a. meninggal dunia;
b. masa tugasnya telah berakhir;
c. atas permintaan sendiri;
d. sakit jasmani atau rohani yang mengakibatkan tidak dapat menjalankan tugas
selama 90 (sembilan puluh) hari secara terus menerus;
e. melakukan perbuatan tercela yang dapat mencemarkan martabat dan reputasi,
dan/atau mengurangi kemandirian dan kredibilitas Komnas Bankum; atau
f. dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh
kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan
pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih.
8
Pasal 23
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pengangkatan dan pemberhentian
anggota Komnas Bankum diatur dengan Peraturan Presiden.
Pasal 24
(1) Dalam pelaksanaan tugasnya, Komnas Bankum dibantu oleh sekretariat
jenderal yang dipimpin oleh sekretaris jenderal yang bertugas memberikan
pelayanan administrasi bagi kegiatan Komnas Bankum.
(2) Sekretaris jenderal diangkat dan diberhentikan oleh Presiden atas usul
Komnas Bankum.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai kedudukan, susunan, organisasi, tugas, dan
tanggung jawab sekretariat jenderal sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
diatur dengan Peraturan Presiden.
Bagian Keempat
Tugas dan Kewenangan
Pasal 25
Komnas Bankum bertugas:
a. menyusun dan menetapkan kebijakan penyelenggaraan bantuan hukum;
b. menyusun dan merumuskan strategi serta kebijakan umum pemberian bantuan
hukum;
c. menyusun rencana, menetapkan dan mengelola penggunaan anggaran
bantuan hukum;
d. menyusun Pedoman Pemberian Bantuan Hukum;
e. menerapkan standar atau prinsip-prinsip tata kelola pemberian bantuan hukum
yang baik;
f. menerapkan prinsip efisiensi dan efektivitas dalam penggunaan anggaran
bantuan hukum dan sumber daya manusia;dan
g. menyampaikan laporan kegiatan dan keuangan kepada Presiden, Dewan
Perwakilan Rakyat, dan Badan Pemeriksa Keuangan.
Pasal 26
Untuk menjalankan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25, Komnas
Bankum berwenang:
a. membentuk Komnas Bankum Daerah di tingkat provinsi dan kabupaten/kota;
b. mengkoordinasikan penyelenggaraan bantuan hukum dengan
instansi/lembaga terkait;
c. mengawasi dan memastikan penyelenggaraan bantuan hukum dan pemberian
bantuan hukum dijalankan sesuai asas dan tujuan yang ditetapkan dalam
undang-undang ini; dan
d. menunjuk Advokat dan Paralegal untuk melaksanakan pemberian bantuan
hukum sesuai dengan ketentuan dalam Undang-Undang ini.
Pasal 27
(1) Komnas Bankum menunjuk Advokat dan/atau Paralegal atau dapat
mempekerjakan secara penuh Advokat dan/atau Paralegal untuk
melaksanakan pemberian Bantuan Hukum sesuai dengan ketentuan dalam
Undang-Undang ini.
9
(2) Jika Komnas Bankum memperkerjakan secara penuh Advokat dan/atau
Paralegal, maka persyaratan pekerjaan dan hubungan kerjanya ditentukan
oleh Komnas Bankum.
Bagian Kelima
Kerja Sama
Pasal 28
(1) Komnas Bankum bekerja sama dengan lembaga bantuan hukum untuk
memberikan Bantuan Hukum.
(2) Lembaga bantuan hukum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan
lembaga yang menjalankan jasa pelayanan hukum.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai syarat dan tata cara kerja sama dengan
lembaga bantuan hukum diatur dalam Peraturan Komnas Bankum.
Pasal 29
(1) Komnas Bankum bekerja sama dengan organisasi advokat atau kantor hukum
advokat untuk menyelenggarakan dan/atau memberikan Bantuan Hukum
sebagaimana diatur dalam Undang-Undang ini.
(2) Organisasi advokat menyampaikan daftar advokat kepada Komnas Bankum.
(3) Advokat melaksanakan dan/atau menjalankan Bantuan Hukum berdasarkan
syarat dan ketentuan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang ini atau
peraturan perundang-undangan lainnya.
(4) Penolakan untuk memberikan Bantuan Hukum oleh Advokat tanpa alasan
yang jelas merupakan pelanggaran Kode Etik Advokat.
(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai syarat dan tata cara kerja sama Komnas
Bankum dengan organisasi advokat atau kantor hukum advokat diatur dalam
Peraturan Komnas Bankum.
BAB VIII
PEMBIAYAAN
Bagian Kesatu
Umum
Pasal 30
(1) Pembiayaan bantuan hukum yang diperlukan dan digunakan untuk
penyelenggaraan bantuan hukum sesuai dengan Undang-Undang ini
dibebankan kepada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.
(2) Selain sebagaimana dimaksud pada ayat (1), sumber pembiayaan bantuan
hukum berasal dari:
a. Anggaran Pendapatan Belanja Daerah;
b. hibah atau sumbangan; dan/atau
c. sumber pembiayaan lain yang sah dan tidak mengikat.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara perolehan dan pengelolaan
pembiayaan Bantuan Hukum sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur
dalam Peraturan Pemerintah.
10
Pasal 31
Segala biaya yang berkaitan dengan pemberian bantuan hukum kepada Penerima
Bantuan Hukum menjadi tanggung jawab Komnas Bankum.
Bagian Kedua
Kewajiban Pemerintah dan Pemerintah Daerah
Pasal 32
Pemerintah wajib mengalokasikan pembiayaan penyelenggaraan Bantuan Hukum
dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.
Pasal 33
Pemerintah Daerah wajib mengalokasikan pembiayaan Bantuan Hukum dalam
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah.
BAB IX
LARANGAN
Pasal 34
Pemberi Bantuan Hukum dilarang menerima atau meminta sesuatu apapun dari
Penerima Bantuan Hukum dan/atau pihak lain yang terkait dengan perkara yang
sedang ditangani Pemberi Bantuan Hukum.
Pasal 35
Penerima Bantuan Hukum dilarang menerima sesuatu apapun dari pihak lain
yang terkait dengan perkara yang sedang ditangani Pemberi Bantuan Hukum.
Pasal 36
Komnas Bankum dilarang menolak memberikan bantuan hukum kepada pemohon
bantuan hukum tanpa alasan yang diatur Komnas Bankum.
BAB X
KETENTUAN PIDANA
Pasal 37
Pemberi Bantuan Hukum yang terbukti menerima atau meminta sesuatu dari
Penerima Bantuan Hukum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 dipidana
dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling banyak Rp
150.000.000 (seratus lima puluh juta rupiah).
Pasal 38
Penerima Bantuan Hukum yang terbukti menerima sesuatu apapun dari pihak lain
yang terkait dengan perkara yang sedang ditangani sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 36, dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun atau denda
paling banyak Rp 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah).
Pasal 39
Ketua atau anggota Komnas Bankum yang menolak memberikan bantuan hukum
kepada pemohon bantuan hukum tanpa alasan yang diatur Komnas Bankum
11
sebagaimana dimaksud Pasal 37, dipidana dengan pidana penjara 4 (empat)
tahun dan denda paling banyak Rp 200.000.000,- (dua ratus juta rupiah).
BAB XI
KETENTUAN PERALIHAN
Pasal 40
Segala ketentuan yang mengatur mengenai bantuan hukum tetap berlaku,
sepanjang tidak bertentangan dengan Undang-Undang ini.
Pasal 41
Pembentukan Komnas Bankum paling lambat 1 (satu) tahun setelah berlakunya
Undang-Undang ini.
BAB XII
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 42
Undang-Undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Undang-
Undang ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Disahkan di Jakarta
pada tanggal .............................
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
SUSILO BAMBANG YUDHOYONO
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal ............................
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA,
PATRIALIS AKBAR
LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN ... NOMOR ...
12
NASKAH AKADEMIS RUU TENTANG BANTUAN HUKUM
BAB I
PENDAHULUAN
A. Latar Belakang
Sejak Undang-Undang Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD 1945)
diberlakukan pertama kali pada tanggal 18 Agusutus 1945, bangsa Indonesia
telah memiliki kesadaran akan konsep negara hukum sebagai pilihan yang
ideal bagi negara Indonesia yang diproklamasikan sehari sebelumnya, yaitu
pada 17 Agustus 1945. Hal ini terbukti, dimana dalam Penjelasan UUD 1945
disebutkan bahwa “Indonesia ialah negara yang berdasar atas hukum
(rechtsstaat). Negara Indonesia berdasar atas hukum (rechtsstaat), tidak
berdasarkan kekuasaan belaka (Machtsstaat).” Setelah mengalami pasang
surut, perjalanan ketatanegaraan Indonesia sampai pada era reformasi tahun
1998. Salah satu tuntutan reformasi adalah perubahan tatanan berbangsa dan
bernegara Indonesia ke arah yang lebih konkret dengan semangat
konstitusionalisme.
Oleh karenanya, amandemen terhadap UUD 1945 menjadi sebuah
keniscayaan, mengingat selama rezim Orde Baru mengubah UUD 1945
dianggap sesuatu yang tabu. Sehubungan dengan itu, UUD 1945 telah
diamandemen sebanyak empat kali yaitu tahun 1999 (Perubahan Pertama),
2000 (Perubahan Kedua), 2001 (Perubahan Ketiga), dan 2002 (Perubahan
Keempat). Pada Perubahan Ketiga, konsep atau gagasan bahwa Indonesia
sebagai negara hukum semakin diperkukuh. Hal ini terbukti jika sebelum
amandemen konsep negara hukum hanya ada dalam Penjelasan, pasca
amandemen telah eksplisit dalam Pasal 1 ayat (3) UUD 1945, yang
merumuskan bahwa “Negara Indonesia adalah negara hukum”.
13
Pengukuhan Indonesia sebagai negara hukum dalam Pasal 1 ayat (3) UUD
1945 memberi pesan adanya keinginan kuat bahwa negara menjamin
terselenggaranya persamaan kedudukan dalam hukum, yang antara lain
ditandai dengan terciptanya suatu keadaan dimana hak setiap orang untuk
mendapatkan perlakuan yang sama di depan hukum serta jaminan kepada
setiap orang yang berhak mendapatkan akses keadilan (justice for all). Hal ini
bahkan merupakan hak dasar setiap orang yang bersifat universal. Konsep ini
menjadi penting karena negara selalu dihadapkan pada kenyataan adanya
sekelompok masyarakat yang miskin atau tidak mampu, sehingga sering tidak
bisa mewujudkan haknya untuk mendapatkan keadilan (yang semestinya
terselenggara dalam kaitannya dengan konsep negara hukum).
Untuk mewujudkan terselenggaranya gagasan negara hukum
(konstitusionalisme) tersebut, maka negara perlu campur tangan karena hal itu
menjadi kewajiban negara untuk menjamin hak setiap orang mendapatkan
keadilan. Dengan kata lain, negara harus menjamin terselenggaranya bantuan
hukum kepada orang miskin atau orang yang tidak mampu sehingga tidak ada
yang luput dari akses keadilan yang merupakan amanat konstitusi.
B. Perumusan Masalah
Akses keadilan sebagai salah satu hak dasar yang bersifat universal, oleh
karenanya pengalaman di berbagai negara dalam memberikan bantuan
hukum bagi warga negara yang tergolong miskin atau tidak mampu adalah
relevan dalam mewujudkan negara hukum yang demokratis. Hal ini tentu
berlaku bagi Negara Republik Indonesia yang juga merupakan negara hukum
yang demokratis (konstitusionalisme).
Fakta empiris menunjukkan bahwa dalam masyarakat telah terdapat berbagai
lembaga bantuan hukum baik berupa lembaga swadaya masyarakat maupun
yang dikelola oleh fakultas hukum di perguruan tinggi yang telah memberikan
bukti konkret dan kontribusi luar biasa terhadap warga negara Indonesia yang
miskin atau tidak mampu untuk mendapatkan akses keadilan. Selain itu,
terdapat juga ribuan advokat yang menurut Undang-Undang Nomor 18 Tahun
14
2003 tentang Advokat, diwajibkan untuk memberikan bantuan hukum secara
cuma-cuma bagi orang yang tidak mampu.
Akan tetapi, mengingat besarnya jumlah penduduk Indonesia yang mencapai
220 juta jiwa serta jumlah penduduk miskin yang mencapai 32 juta jiwa serta
wilayah Indonesia yang sedemikian luas, akses keadilan bagi mereka yang
tergolong miskin atau tidak mampu masih jauh dari tingkat yang ideal. Secara
kuantitatif saja, ratio antara advokat dan jumlah penduduk Indonesia saat ini
masih sangat timpang. Menurut catatan resmi di Mahkamah Agung Republik
Indonesia, jumlah advokat sampai dengan tahun 2005 berjumlah kurang dari
30.000 orang, bandingkan dengan jumlah penduduk Indonesia yang
mencapai 220 juta jiwa.
C. Tujuan
Adapun yang menjadi tujuan penyusunan Rancangan Undang-Undang tentang
Bantuan Hukum adalah sebagai berikut:
1. menjamin dan memenuhi hak bagi fakir miskin untuk mendapatkan akses
keadilan, baik di dalam maupun di luar proses peradilan;
2. mewujudkan hak konstitusional warga negara sesuai dengan prinsip
persamaan di hadapan hukum;
3. menjamin kepastian penyelenggaraan bantuan hukum dilaksanakan secara
merata di seluruh wilayah Negara Republik Indonesia; dan
4. mewujudkan peradilan yang efektif, efisien, dan dapat
dipertanggungjawabkan.
D. Metode Penelitian
Metode yang digunakan dalam penulisan Naskah Akademik ini adalah metode
penelitian yuridis normatif. Penelitian yuridis normatif yang dilakukan untuk
menganalisis peraturan perundang-undangan yang mengatur atau di
dalamnya terdapat ketentuan mengenai bantuan hukum. Pasal-pasal
peraturan perundangan yang telah ada yang mengatur tentang bantuan
hukum adalah bagian yang menjadi fokus dalam penelitian ini. Adapun bahan
hukum yang digunakan dalam penelitian ini adalah sebagai berikut:
15
1. Bahan hukum primer yang meliputi :
a) Undang-Undang Dasar 1945, Pasal 20, Pasal 21, Pasal 27 ayat (1),
Pasal 28D ayat (1), Pasal 28H ayat (2), Pasal 28G, dan Pasal 28I ayat
(4) dan ayat (5);
b) Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, diumumkan dengan Maklumat
Tanggal 30 April 1847, S. 1847-23;
c) Reglemen Acara Perdata, (Reglement op de Rechtsvordering), S.1847-
52 jo.1849-63.
d) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Kitab Undang-Undang
Hukum Acara Pidana (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
1981 Nomor 76, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 3209);
e) Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM (Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 165 Tahun 1999, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3886);
f) Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat, (Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 49 Tahun 2003, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4288);
g) Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan
Kehakiman, (Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 157 Tahun
2009, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5076).
2. Bahan hukum sekunder, yaitu buku, surat kabar, dan Putusan Mahkamah
Konstitusi RI Perkara Nomor 006/PUU-lI/2004 tentang Pengujian Undang-
Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat terhadap Undang-Undang
Dasar Republik Indonesia Tahun 1945.
Selanjutnya, analisis terhadap bahan-bahan hukum dan data yang diperoleh
dilakukan dengan tahapan: kompilasi bahan-bahan hukum, klasifikasi,
sistematisasi, yang selanjutnya dilakukan interpretasi sesuai dengan teori
hukum yang dapat dipertanggung jawabkan secara akademis.
16
BAB II
BANTUAN HUKUM SEBAGAI AMANAT KONSTITUSI
A. Pengertian Bantuan Hukum
17
Ada beberapa definisi bantuan hukum yang sudah ada. Black’s Law Dictionary
mendefinisikan bahwa bantuan hukum adalah “Country wide system
administered locally by legal services is rendered to those in financial need and
who can not afford private counsel.” Menurut The International Legal Aid,
bantuan hukum didefinisikan sebagai “The legal aid work is an accepted plan
under which the services of the legal profession are made available to ensure
that no one is deprived of the right to receive legal advice or, where necessary
legal representation before the courts or tribunals, especially by reason of his
or her lack of financial resources” (Frans Hendra Winarta, 2009 : 21)
Selain itu, menurut Adnan Buyung Nasution, bantuan hukum adalah sebuah
program yang tidak hanya merupakan aksi kultural akan tetapi juga aksi
struktural yang diarahkan pada perubahan tatanan masyarakat yang tidak adil
menuju tatanan masyarakat yang lebih mampu memberikan nafas yang
nyaman bagi golongan mayoritas. Oleh karenanya bantuan hukum bukanlah
masalah sederhana, melainkan sebuah rangkaian tindakan guna pembebasan
masyarakat dari belenggu struktur politik, ekonomi, dan sosial yang sarat
dengan penindasan.
Berdasarkan beberapa definisi tersebut di atas, Frans Hendra Winarta
menyimpulkan bahwa bantuan hukum merupakan jasa hukum yang khusus
diberikan kepada fakir miskin yang memerlukan pembelaan secara cumacuma,
baik di luar maupun di dalam pengadilan, secara pidana, perdata, dan
tata usaha negara, dari seseorang yang mengerti seluk beluk pembelaan
hukum, asas-asas dan kaidah hukum, serta hak asasi manusia (Frans Hendra
Winarta, 2009 : 23)
Dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 83 Tahun 2008
tentang Persyaratan dan Tata Cara Pemberian Bantuan Hukum Secara Cuma-
Cuma, bantuan hukum secara cuma-cuma adalah jasa hukum yang diberikan
advokat tanpa menerima pembayaran honorarium meliputi pemberian
konsultasi hukum, menjalankan kuasa, mewakili, mendampingi, membela, dan
melakukan tindakan hukum lain untuk kepentingan pencari keadilan yang tidak
mampu.
18
Berdasarkan uraian tersebut di atas, dapat diketahui bahwa dalam bantuan
hukum terdapat beberapa unsur, yaitu:
a. penerima bantuan hukum adalah fakir miskin atau orang yang tidak mampu
secara ekonomi;
b. bantuan hukum diberikan baik di dalam maupun di luar proses peradilan;
c. bantuan hukum diberikan baik dalam lingkup peradilan pidana, perdata
maupun tata usaha negara;
d. bantuan hukum diberikan secara cuma-cuma.
B. Hubungan Bantuan Hukum dan Konstitusionalisme
Bantuan hukum jelas mempunyai hubungan dengan konstitusionalisme.
Konstitusionalisme adalah sebuah gagasan tentang pembatasan kekuasaan
dalam pemerintahan, yang didukung oleh adanya undang-undang dasar,
adanya lembaga perwakilan yamg demokratis, kebebasan warga, dan
persamaan kedudukan dalam hukum. Persamaan kedudukan dalam hukum
berarti adanya kesempatan atau hak yang sama bagi setiap orang untuk
mendapatkan keadilan. Hal ini tercermin dalam beberapa pasal dari UUD
1945, sehingga memberi suatu pesan (konstitusi) bahwa bantuan hukum yang
diselenggarakan oleh negara adalah sebuah keniscayaan.
Berikut beberapa pasal dari UUD 1945 yang berkaitan dengan perlunya
jaminan negara untuk menyelenggarakan bantuan hukum:
1. Pasal 28D:
Ayat (1) “Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan
kepastian hukum yangadil serta perlakuan yang sama dihadapan hukum.”
Pasal 28D ayat (1) tersebut menjamin bahwa setiap orang termasuk orang
yang tidak mampu, mempunyai hak untuk mendapatkan akses terhadap
keadilan agar hak-hak mereka atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan
kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum
dapat diwujudkan. Karena sangat sulit dipahami secara konstitusional,
bahwa orang miskin dapat memperoleh jaminan terhadap hak pengakuan,
19
jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan
yang sama di hadapan hukum, tetapi mereka orang tidak mampu dan tidak
pula diberi akses terhadap keadilan, melalui lembaga-lembaga pengadilan
Negara (litigasi) maupun proses non litigasi.
Dalam konsteks demikian sangat diperlukan kehadiran pemberi bantuan
hukum, yang memang sejak awal didesain untuk melakukan pekerjaan
hukum untuk orang yang tidak mampu. Agar orang yang tidak mampu
dapat dijamin hak-haknya, dan mengakses keadilan dengan mendapatkan
bantuan hukum dari pemberi bantuan hukum secara cuma-cuma.
Kehadiran pemberi bantuan hukum adalah implementasi kewajiban negara
untuk membantu negara dalam tugas pemberian bantuan hukum bagi
orang yang tidak mampu. Negara, bagi terciptanya kesejahteraan
kehidupan masyarakatnya khususnya dalam jaminan hak-hak pengakuan,
dan jaminan hukum, sudah seyogyanya apabila visi dan misi yang diusung
oleh pemberi bantuan hukum dalam melakukan tugas bantuan hukum
cuma-cuma kepada orang yang tidak mampu, berbeda dengan pemberian
bantuan hukum sebagaimana yang dilakukan oleh pihak lain, yakni advokat
sebagaimana ditentukan dalam Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003
tentang Advokat. Pemberi bantuan hukum sejak awal mempunyai
komitmen memberikan bantuan hukum kepada orang tidak mampu secara
cuma-cuma, tetapi advokat sejak awal didesain untuk menjadi orang yang
berprofesi memberi jasa hukum, baik di dalam maupun di luar pengadilan,
berupa memberikan konsultasi hukum, bantuan hukum, menjalankan
kuasa, mewakili, mendampingi, membela, dan melakukan tindakan hukum
lain untuk kepentingan hukum klien, secara profesional dengan
mendapatkan honorarium dari klien, di samping memang advokat juga
mempunyai kewajiban memberikan bantuan hukum secara cuma-cuma
kepada pencari keadilan yang tidak mampu. Beda antara pemberi bantuan
hukum dengan advokat sebagaimana ketentuan Undang-Undang Nomor 18
Tahun 2003 pemberi bantuan hukum didesain sejak awal mengemban
tugas untuk memberi bantuan hukum cuma-cuma dan tidak sebagai
sebuah profesi serta mata pencaharian/pekerjaan. Sedangkan advokat
20
adalah pekerjaan profesi atau mata pencaharian sehingga selalu terdapat
motif imbalan atau honorarium.
Pasal 28D Ayat (2) tersebut, memberikan hak kepada pemberi bantuan
hukum dalam melakukan tugas bantuan hukum, mendapat imbalan dan
perlakukan yang adil dan layak dalam hubungan kerja yang terbentuk
antara pemberi bantuan hukum dengan orang yang tidak mampu yang
mendapatkan bantuan hukum. Oleh karenanya, adalah menjadi kewajiban
negara untuk menyediakan anggaran bagi kepentingan pemberian bantuan
hukum yang dilakukan oleh pemberi bantuan hukum. Sebab sangat tidak
mungkin, aktivitas pemberi bantuan hukum dalam melakukan tugas
bantuan hukum berjalan dengan baik dan optimal, jika tidak mendapatkan
dukungan khususnya anggaran dari negara. Tanpa menghilangkan
semangat pemberian bantuan hukum oleh pemberi bantuan hukum kepada
orang miskin secara cuma-cuma (prodeo), maksud pemberian imbalan dan
perlakuan yang adil dan layak bagi pemberi bantuan hukum harus diartikan
sebagai satu kesatuan yang tidak dapat dipisahkan dalam konteks
perlakuan adil dan layak karena telah melakukan pekerjaan bantuan hukum
sebagai pemberi bantuan hukum. Imbalan tidak sama artinya dengan
honorarium yang diterima advokat dari kliennya, melainkan anggaran dana
yang diperlukan oleh pemberi bantuan hukum dalam melakukan tugas
bantuan hukum.
3. Pasal 28H Ayat (2):
Setiap orang berhak mendapat kemudahan dan perlakuan khusus untuk
memperoleh kesempatan dan manfaat yang sama guna mencapai
persamaan dan keadilan.
Ketentuan Pasal 28H ayat (2) tersebut semakin memperkuat terjaminnya
setiap warga negara khususnya warga negara tidak mampu, mengakses
keadilan dengan cara mendapatkan bantuan hukum dari pemberi bantuan
hukum agar haknya untuk mendapatkan kemudahan dan perlakukan
khusus untuk memperoleh kesempatan dan manfaat yang sama guna
mencapai persamaan dan keadilan, benar-benar dapat dijamin dan
terwujud. Meskipun kehadiran organisasi bantuan hukum bukanlah menjadi
satu-satunya pihak yang paling bertanggung jawab dalam melakukan tugas
21
bantuan hukum khusus bagi orang yang tidak mampu secara cuma-cuma.
Tetapi mengingat visi dan misi yang diusung oleh pemberi bantuan hukum
sejak awal adalah dalam jalur ”pengabdian” dan kerja sukarela (volunteer),
maka sangat bisa dipertanggungjawabkan apabila kemudian. kehadiran
pemberi bantuan hukum perlu diatur dalam undang-undang tersendiri
tentang Bantuan Hukum, tanpa harus ditafsir bahwa kehadirannya sudah
cukup terwakili dengan hadirnya advokat dalam Undang-Undang Nomor 18
Tahun 2003.
5. Pasal 28I
Ayat (4)
Perlindungan, pemajuan, penegakan, dan pemenuhan hak asasi manusia
adalah tanggung jawab negara, terutama pemerintah.
Ayat (5)
Untuk menegakkan dan melindungi hak asasi manusia sesuai dengan
prinsip negara hukum yang demokratis, maka pelaksanaan hak asasi
manusia dijamin, diatur, dan dituangkan dalam peraturan perundangundangan.
Ketentuan Pasal 28I ayat (4) dan (5) tersebut semakin meneguhkan
jaminan hak-hak setiap orang khususnya yang tidak mampu dalam
mendapatkan akses keadilan melalui kehadiran Undang-Undang tentang
Bantuan Hukum. Pasal 28I ayat (4) dan (5), sebagai pintu utama bagi
penegakan jaminan hak-hak setiap orang yang tidak mampu untuk
mendapatkan akses keadilan melalui pemberian bantuan hukum dari
pemberi bantuan hukum, yang sekaligus dasar utama konstitusional bagi
perlunya kehadiran pemberi bantuan hukum untuk mendapatkan
pengaturan secara khusus dalam bentuk Undang-Undang tentang Bantuan
Hukum, mengingat kedudukan, tugas, dan fungsinya yang sangat strategis,
yakni melaksanakan amanat konstitusi. Dengan demikian tidak cukup
alasan bagi pihak manapun untuk menolak dan tidak setuju dengan
kehadiran Undang-Undang tentang Bantuan Hukum.
C. Sejarah Singkat Bantuan Hukum di Indonesia
22
Gerakan bantuan hukum di negara berkembang umumya didorong oleh
kebutuhan domestik akan suatu strategi pembangunan hukum yang responsif
(Garuda Nusantara, 1983). Pembangunan hukum adalah segala usaha yang
dilakukan oleh berbagai kelompok sosial dalam masyarakat untuk
mempengaruhi pembentukan, konseptualisasi, penerapan dan
pengembangan hukum dalam suatu proses politik. Di negara berkembang
pembangunan hukum cenderung bersifat ortodoks, di mana lembaga-lembaga
negara (beserta aparat birokrasinya) mendominasi arah perkembangan
hukum (Garuda Nusantara, 1983). Hukum yang dihasilkan dari pola ortodoks
adalah hukum yang bersifat positivis-instrumentalis dan menempatkan hukum
sebagai alat yang ampuh bagi pelaksanaan ideologi dan program negara,
seperti persatuan nasional, stabilitas politik, modernisasi, dan pembangunan
sosial. Dalam strategi ini, keinginan untuk mewujudkan otonomi hukum yang
melibatkan pembatasan dan kontrol atas kekuasaan negara serta peran
penting lembaga peradilan dan partisipasi masyarakat dalam pembangunan
hukum, tidak mendapat ruang yang memadai.
Kebutuhan akan pembangunan hukum yang responsif muncul dari kesadaran
atas tidak akomodatifnya hukum positivis-instrumentalis yang dihasilkan pola
ortodoks terhadap kebutuhan dan perasaan keadilan masyarakat. Suatu
produk hukum yang lebih responsif terhadap tuntutan-tuntutan dari berbagai
kelompok sosial dan individu dalam masyarakat hanya akan dapat dicapai
melalui strategi pembagunan hukum yang menempatkan hukum sebagai
wahana emansipasi (Peters dan Siswosoebroto dalam Kusumah 1995).
Strategi responsif menempatkan hukum sebagai suatu alat bagi perubahan
yang independen terhadap suatu sistem politik. Keabsahan hukum didasarkan
pada keadilan substansif, coersion lebih bercorak insentif dan kewajiban moral
mandiri, sedangkan moralitas yang berkembang adalah keterpaduan antara
aspirasi hukum dan politik yang tidak bersifat sub-ordinatif (Khusumah, 1995).
Strategi hukum responsif akan memberikan ruang yang besar bagi partisipasi
masyarakat dalam pembangunan hukum dan memungkinkan lembaga
peradilan menjadi kreatif dan mandiri (Garuda Nusantara, 1983).
23
Kebutuhan yang sama juga dirasakan di Indonesia. Hanya saja, meskipun
sudah mulai berkembang sejak zaman pra kemerdekaan, bantuan hukum
yang berkembang sebelum dekade 1970-an tersebut lebih merupakan
tanggung jawab moral maupun inisiatif profesional para advokat dalam
membela hak asasi manusia dengan memberikan bantuan hukum secara
cuma-cuma kepada masyarakat yang lemah dan tidak mampu. Membela
orang miskin juga bagian dari pelaksanaan prinsip persamaan di hadapan
hukum (equality before the law) dan hak setiap orang. Tidak bisa dipungkiri
bahwa, secara umum bantuan hukum yang berkembang saat itu masih
bersifat tradisional sehingga pelayanan yang diberikan lebih bersifat individual,
pasif, terbatas pada pendekatan formal legal sehingga bertumpu pada
pendampingan kasus dan pembelaan, baik di dalam maupun di luar
pengadilan (Garuda Nusantara, 1981).
Nasution (1981) menilai bahwa bangkitnya paham konstitusionalisme pada
awal Orde Baru memegang peran kunci bagi perluasan gerakan bantuan
hukum. Konstitusionalisme adalah abstraksi yang lebih tinggi dari 'rule of law'
(rechtsstaat) dan menekankan pentingnya suatu 'negara terbatas' di mana
kekuasaan politik resmi dikelilingi oleh hukum yang jelas dan penerimaannya
akan mengubah 'kekuasaan' menjadi wewenang yang ditentukan secara
hukum (Lev, 1990). Paham ini pada dasarnya menghendaki pemulihan negara
hukum sesuai konstitusi yang berlaku sebagai koreksi atas berbagai
penyimpangan yang terjadi pada masa Demokrasi Terpimpin (Nasution 1981;
dalam Garuda Nusantara, 1987). Secara umum mereka menghendaki: (i)
pengakuan dan perlindungan hak-hak asasi manusia yang mengandung
persamaan dalam bidang politik, hukum, ekonomi, kultural, sosial dan
pendidikan; (ii) peradilan yang bebas dan tidak memihak serta tidak
dipengaruhi oleh sesuatu kekuatan atau kekuasaan lain apa pun; dan (iii)
legalisasi dalam arti hukum dalam segala bentuknya.
Berkembangnya pemikiran konstitusionalis ini dipengaruhi oleh masuk dan
menguatnya pemikiran liberalisme di Indonesia khususnya kalangan kelas
menengah, pada dekade 1970-an. Paham ini dicirikan oleh kepercayaan
terhadap netralitas dan otonomi hukum serta pentingnya keberadaan pranata24
pranata demokrasi ala barat, seperti parlemen dan kekuasaan kehakiman,
yang berfungsi dengan baik bagi terwujudnya demokrasi (Uhlin, 1998 dalam
Garuda Nusantara, 1981). Berkembangnya Liberalisme Indonesia di kelompok
kelas menengah dan elite masyarakat sipil, menurut Lev (dalam Uhlin, 1998)
juga ditandai oleh tekad untuk secara konseptual memisahkan negara dari
masyarakat dan memperkuat posisi masyarakat terhadap negara.
Faktor-faktor tersebut kemudian mendorong bergesernya pola bantuan hukum
dari bantuan hukum tradisional menjadi gerakan bantuan hukum konstitusional
(Garuda Nusantara, 1981). Bantuan hukum konstitusional merupakan bantuan
hukum untuk masyarakat miskin yang dilakukan dalam rangka usaha-usaha
dan tujuan yang lebih luas dari sekadar pelayanan hukum di dalam
pengadilan. Pola ini berusaha menyadarkan masyarakat miskin sebagai
subyek hukum, atas hak-hak yang dimilikinya serta menempatkan penegakan
dan pengembangan nilai-nilai hak asasi manusia sebagai sendi utama
tegaknya negara hukum. Sifat bantuan hukum yang diberikan juga lebih aktif,
tidak terbatas pada pendampingan individual namun juga diberikan kepada
kelompok masyarakat secara kolektif. Pendekatan yang ditempuh juga tidak
selalu pendekatan formal legal, namun juga melalui jalan politik dan negosiasi
sehingga aktivitas seperti kampanye bagi penghapusan perundangan yang
diskriminatif terhadap kaum miskin, kontrol terhadap birokrasi maupun
pendidikan hukum masyarakat menjadi bagian yang esensial di dalamnya.
Orientasi gerakan bantuan hukum ini tidak lagi hanya menjadi perwujudan
negara hukum yang berlaku, namun telah bergeser menjadi perwujudan
negara hukum yang berdasarkan prinsip-prinsip demokrasi dan hak asasi
manusia. Bantuan hukum untuk rakyat miskin dipandang sebagai suatu
kewajiban dalam rangka untuk menyadarkan mereka sebagai subyek hukum
yang mempunyai hak-hak yang sama dengan golongan masyarakat lainnya.
Tanpa menafikan kemajuan-kemajuan yang dibawa oleh bantuan hukum
konstitusional pada akhir 1970-an mulai timbul kegelisahan akan masih
terbatasnya kemampuan gerakan bantuan hukum untuk menembus
permasalahan dasar yang dihadapi masyarakat miskin di Indonesia (Garuda
Nusantara, 1981). Kesadaran ini makin menguat dengan munculnya wacana
25
tentang ‘kemiskinan struktural’ pada awal tahun 1980-an kemiskinan struktural
adalah kemiskinan yang timbul secara alamiah namun disebabkan struktur
kelembagaan yang timpang (Garuda Nusantara, 1981). Struktur yang timpang
ini menyebabkan terjadinya ketimpangan penguasaan akses terhadap sumber
daya dan penguasaan teknologi. Dalam kemiskinan struktural, struktur sosial
yang ada telah memfasilitasi berlangsungnya proses yang merenggut hak-hak
dasar manusia. Inilah yang kemudian dirasakan secara luas tengah
berlangsung dalam politik pembangunan Orde Baru. Berbagai struktur
kelembagaan, baik itu sosial, ekonomi, politik, bahkan termasuk hukum telah
menciptakan problem-problem kemiskinan.
Dalam kacamata kemiskinan struktural, hukum tidak lagi bersifat netral.
Hukum merupakan produk dari proses sosial yang terjadi di masyarakat.
Suatu masyarakat dengan pola hubungan yang timpang tidak mungkin
menghasilkan hukum yang adil bagi semua orang. Timbul kebutuhan bagi
suatu ideologi hukum yang bersifat 'merombak' untuk membebaskan
mayoritas masyarakat yang selama ini dimarjinalisasi dan ditelantarkan oleh
struktur yang timpang. Nasution (1981) menyatakan bahwa bantuan hukum
bukan hanya merupakan aksi kultural namun juga melibatkan aksi struktural
untuk mengubah tatanan masyarakat dan membebaskan masyarakat dari
struktur politik, ekonomi, sosial, dan budaya yang sarat dengan penindasan.
Ditinggalkannya netralitas hukum serta kebutuhan akan perubahan struktural
itulah yang mendorong pergeseran gerakan bantuan hukum dari yang bersifat
konstitusional menjadi bantuan hukum struktural.
Bantuan hukum struktural merupakan kegiatan yang bertujuan untuk
menciptakan kondisi bagi terwujudnya hukum yang mampu mengubah struktur
yang timpang menuju ke arah yang lebih adil, tempat peraturan hukum dan
pelaksanaannya menjamin persamaan kedudukan baik di lapangan politik
maupun ekonomi (Garuda Nusantara, 1981). Patra M. Zen menjelaskan bahwa
jika hukum sebagai sistem dipilah menjadi tiga elemen yaitu struktur sistem
hukum (structure of legal system), substansi sistem hukum (substance of legal
system), dan budaya hukum (legal culture), maka bantuan hukum struktural
melihat bahwa perubahan yang signifikan hanya bisa dilakukan melalui
perombakan struktur sistem hukum.
26
Tujuan akhir dari bantuan hukum struktural bukan lagi menawarkan jasa
bantuan hukum pada rakyat (fakir miskin) namun lebih kepada perubahan
tatanan sosial dari yang semula timpang menjadi lebih berkeadilan. Merujuk
pada Fauzi Abdullah, perbedaan tersebut ada pada ‘positioning’ gerakan
bantuan hukum dimana: (i) analisis yang dilakukan menggunakan pisau
analisis struktural; (ii) berpegang pada nilai-nilai keadilan sedangkan hukum
positif merupakan objek analisis; (iii) relasi yang dikembangkan setara antara
masyarakat (pencari keadilan) dengan public defender (pemberi jasa bantuan
hukum); (iv) fakta yang dihimpun meliputi fakta-fakta sosial; serta (v)
melibatkan tindakan non hukum/non litigasi, seperti penyadaran hak dan
pengorganisasian serta penilaian.
Bantuan hukum struktural memang melibatkan tindakan yang lebih luas
dibandingkan dengan bantuan hukum yang ada sebelumnya. Hendardi lebih
jauh menjelaskan bahwa jalur-jalur non hukum merupakan bagian penting
dalam bantuan hukum. Jalur-jalur ekstra legal tersebut mencakup pula lobby,
pressure, maupun kampanye publik serta jalur-jalur lain yang bisa
membangkitkan daya di dalam masyarakat untuk mengaktualisasikan hakhaknya
di dalam hukum. Seperti yang kemudian direfleksikan oleh Lev (1990),
dalam bantuan hukum struktural, organisasi bantuan hukum menggunakan
hukum sebagai ‘jalan pintas bagi pembaharuan politik, sosial bahkan kultural’.
Pemberian bantuan hukum hanya merupakan basis bagi upaya yang lebih luas
yang dikembangkan untuk mewakili kepentingan petani dan buruh, kritisisme
sosial-legal dan politik, desakan melalui lobby untuk pembaharuan hukum,
pembelaan terhadap pengadilan politik yang juga digunakan sebagai forum
untuk komentar politik dan hukum, serta kampanye untuk hak-hak asasi.
Satu hal yang menarik dari transformasi gerakan bantuan hukum konstitusional
menjadi bantuan hukum struktural adalah terjadinya pergeseran pengarah
wacana yang berkembang dalam masyarakat sipil. Merujuk pada klasifikasi
Uhlin (1998) maupun Eldrigde (1989), wacana liberal yang sebelumnya
mendominasi pada dekade 1970-an telah digantikan oleh wacana radikal kiri.
Persentuhan dengan teori kritis, seperti dependency theory, memang diakui
telah memberikan inspirasi bagi pematangan konsep bantuan hukum
27
struktural. Hal ini juga dialami oleh Fauzi Abdullah maupun Hendardi. Mereka
menyatakan bahwa perkenalan mereka dengan pemikir di luar gerakan
bantuan hukum, seperti Paul Mudigdo, telah memfasilitasi persentuhan mereka
dengan wacana baru tersebut. Paul Mudigdo adalah sosok yang sering disebut
sebagai tokoh kunci dalam persentuhan para aktivis bantuan hukum di
Indonesia dengan teori kritis dan mendorong perkembangan pemikiran
bantuan hukum struktural. Adnan Buyung Nasution, Fauzi Abdullah, dan Abdul
Hakim Garuda Nusantara mengakui peran penting kriminolog dari Utrecht
tersebut.
Secara langsung maupun tidak langsung, pemikiran-pemikiran tersebut juga
beririsan dengan perkembangan pemikiran yang ada di dalam ilmu hukum
sendiri, khususnya pemikiran critical legal studies (CLS). Seperti yang
dikemukakan Simarmata (2003), pemikiran CLS juga memandang konsep
netralitas hukum adalah sebuah kebohongan besar. Seperti halnya diyakini
dalam bantuan hukum struktural, CLS juga memandang bahwa hukum tidak
pernah netral, kebal, apalagi otonom terhadap faktor-faktor di luar hukum
(Simarmata, 2003).
Mengemukanya pendekatan bantuan hukum struktural telah mengubah ‘wajah’
gerakan bantuan hukum yang ada di Indonesia sejak awal tahun 1980-an.
Dalam pandangan Mohammad Zaidan, walaupun wacana bantuan hukum
struktural di LBH (kemudian YLBHI) telah dicetuskan sejak zaman Adnan
Buyung Nasution dan terus dikembangkan oleh generasi Todung Mulya Lubis
(1983-1987), namun pematangan konsep bantuan hukum struktural sendiri
baru terjadi dalam masa kepemimpinan Abdul Hakim Garuda Nusantara (1987-
1993). Olle Tornquist pada tahun 1984 saat mencermati peran LBH dalam
gerakan pro demokrasi di Indonesia menyatakan bahwa LBH merupakan
‘penyambung yang mungkin di antara LSM berbasis kelas menengah, yang
tidak punya basis massa, dengan gerakan buruh’. LBH Jakarta telah
memainkan peran sebagai ‘issue enterpreneurs’ dengan membangkitkan
kesadaran masyarakat (khususnya masyarakat miskin) akan hak untuk
mendapatkan bantuan hukum serta memberikan alternatif untuk tidak
bergantung pada inisiatif negara. Arti penting lain LBH adalah perannya dalam
28
mengembangkan kekuatan organisasi non pemerintah (ORNOP) di Indonesia.
Merujuk pada Uhlin (1998), lembaga bantuan hukum merupakan sedikit dari
generasi senior tersebut yang menjadi ‘cetak biru’ dan sumber inspirasi bagi
proses radikalisasi ORNOP pada dekade 1980 dan 1990-an.
Posisi tersebut tidak bisa dilepaskan dari peran lembaga bantuan hukum
dalam mendorong pendekatan bantuan hukum struktural. LBH sejak tahun
1980-an secara bertahap mulai membangun kesadaran kritis dan kekuatan
kolektif di kelompok-kelompok strategis, khususnya buruh dan petani. Seperti
diungkapkan Mohammad Zaidun, kesadaran kritis tersebut dibutuhkan agar
timbul daya dari kelompok strategis tersebut untuk secara bersama-sama
memecahkan masalah kolektif yang timbul dari represi yang mereka alami.
Tidak hanya itu, untuk memperkuat gagasan dan daya jangkau gerakan
bantuan hukum struktural, LBH dan banyak para aktivisnya juga mendukung
dan banyak terlibat dalam jaringan advokasi beragam ORNOP dengan tema
struktural yang lebih spesifik.
Kolaborasi antara LBH dengan komunitas ORNOP tersebut juga menghasilkan
inovasi yang menarik. Sebagai contoh, LBH bersama WALHI secara inovatif
menggunakan prinsip legal standing (dan kemudian juga class action) untuk
mewakili kepentingan publik dalam memperkarakan “aktor-aktor”, baik negara
maupun bukan negara, yang dinilai merusak kelestarian lingkungan hidup.
Salah satu tonggak dalam kerja jejaring dan kolaborasi LBH dengan kelompok
masyarakat sipil lain adalah kasus Kedung Ombo. Terlepas dari terbatasnya
dampak kebijakan yang dihasilkannya dalam tataran domestik, merujuk pada
Rochman (2002), LBH berhasil membangun koalisi luas dengan “masyarakat
akar rumput” (korban gusuran), komunitas ORNOP lingkungan (WALHI dan
SKEPHI) serta organisasi bantuan hukum yang. Brown dan Fox (2000) bahkan
secara tidak langsung menilai peran sentral LBH (tepatnya YLBHI) untuk
mengoordinasikan jejaring ORNOP merupakan hal yang unik dalam sejarah
koalisi masyarakat sipil melawan proyek-proyek raksasa Bank Dunia.
Membandingkan delapan kasus perlawanan kasus koalisi masyarakat sipil
melawan Bank Dunia di Asia dan Amerika Latin, Brown dan Fox hanya
29
menemukan keterlibatan sentral organisasi bantuan hukum dalam kasus
Kedung Ombo.
Hal lain yang penting dicatat dari LBH adalah relasi yang dikembangkannya
dengan negara. Orde Baru merupakan suatu rezim otoriter dan represif
sehingga merupakan hal yang menarik ketika rezim tersebut tidak hanya
‘merestui’ namun bahkan memberikan dukungan sumber daya bagi terbentuk
sebuah lembaga semacam LBH yang memperjuangkan negara hukum. Seperti
halnya yang dianalisis oleh Lubis (1986), hal itu mungkin didorong oleh
harapan pemerintah untuk menjadikan LBH sebagai ‘alat pereda konflik yang
ampuh’ untuk memperkukuh tatanan (struktural) yang ada atau suatu
‘establishment within the establishment’. Hanya saja argumentasi tersebut
tidak memadai untuk menjelaskan reaksi negara yang terkesan ‘cukup lunak’
terhadap LBH ketika LBH mulai menangani kasus-kasus yang bersifat politik,
seperti kasus Malari, pembelaan HR Dharsono serta Thomas W. Wainggai,
dan pengusutan kasus penembakan misterius (petrus). Seperti dikemukakan
Lev (1990), negara mempunyai kemampuan untuk ‘memberangus’ LBH
sebagai sebuah organisasi untuk selama-lamanya, namun yang dipilih
kemudian hanyalah kombinasi dari represi kelembagaan yang terbatas serta
represi ‘setengah hati’ terhadap individu aktivisnya.
Mohammad Zaidun dalam refleksinya terhadap pengalaman LBH Surabaya
sepanjang Orde Baru menyatakan bahwa secara lembaga LBH tidak pernah
mengalami represi yang sangat signifikan sebagai alat dari aktivitas bantuan
hukumnya. Di saat kebanyakan aktivitas formal mengalami tekanan sistemik,
baik dalam bentuk penangkapan maupun pemanggilan, LBH termasuk salah
satu dari sedikit lembaga yang tidak pernah dipanggil untuk diminta keterangan
tentang aktivitasnya. Kecenderungan yang sama juga berlangsung di tingkat
nasional. Sebagai contoh, walaupun sempat dihambat untuk memperluas
jaringan kantor LBH di daerah, larangan tersebut kemudian dihapus pada
tahun 1978 dan pada akhirnya memungkinkan terbentuknya YLBHI (Uhlin,
1998). Menurut Mohammad Zaidun, kemampuan LBH saat itu untuk
‘meminimalisasi’ represi negara bersumber dari kemampuannya untuk
memelihara keseimbangan antara kuatnya dukungan ‘populer’ dari masyarakat
30
dan “kelompok akar rumput”, serta dukungan ‘informal’ dari komponen
birokrasi pemerintahan dan militer. Seperti yang dikemukakan Lev (1990),
meskipun pemerintahan Orde Baru dari segi politik lebih kuat dari
pemerintahan lain yang pernah ada di Indonesia sejak kemerdekaan, namun
dari segi ideologi tidak pernah sepi dari perdebatan. Selalu ada ‘perbedaan
sudut pandang’, bahkan di antara pemegang peran intinya, tentang jenis
negara apa yang seharusnya merupakan sifat negara Indonesia dan jenis
masyarakat apa yang seharusnya dibangun, jika bukan jenis yang sudah ada.
Konsep negara hukum dan kemudian perubahan struktural yang dibawa LBH
membantu mengisi ruang yang terbuka akibat perdebatan tersebut dan mampu
menarik simpati dari dalam rezim Orde Baru sendiri. Tidak mengherankan jika
kemudian Eldrigde (1989) menggolongkan YLBHI sebagai ORNOP yang
menggunakan strategi ‘politik tingkat tinggi-mobilisasi akar rumput’. Organisasi
semacam ini membatasi kerja sama dengan pemerintah karena lebih
mengutamakan peningkatan kesadaran kritis di masyarakat namun memiliki
hubungan baik, bahkan pengaruh, jaringan militer dan birokrasi di pusat
maupun di daerah yang dapat digunakan untuk memberikan perlindungan
terhadap aktivitas-aktivitas mereka.
Lev (1990), di sisi lain, menyatakan bahwa posisi LBH yang kuat dalam
relasinya dengan negara tersebut tidak bisa dilepaskan dari kemampuannya
untuk menghimpun basis dukungan dan sumber daya, tidak hanya dari
birokrasi maupun masyarakat, namun juga entitas kelas menengah lain dan
pihak ketiga serta tidak hanya basis dukungan domestik namun juga dari luar
negeri. Menurutnya, dukungan terhadap LBH juga datang dari unsur
pengusaha dan kaum profesional kelas menengah yang di satu sisi berterima
kasih kepada kesempatan ekonomi yang diberikan rezim Orde Baru, namun di
sisi lain, mulai muak dengan meningkatnya korupsi serta kesewenangan politik
yang dilakukan oleh rezim yang sama. Dukungan lain juga diperoleh dari pers
yang bersimpati serta memiliki jangkauan nasional yang luas, seperti harian
Kompas, Sinar Harapan dan mingguan Tempo. Menurut Lev, tanpa dukungan
pers, LBH tidak akan dapat mengembangkan banyak pengaruh, bahkan
mungkin tidak akan dapat bertahan. Pernyataan Lev tentang peranan pers
tersebut juga diamini oleh Budiman Tanuredjo. Budiman menyatakan bahwa
31
tanpa adanya peran mediasi dari media massa sebagai agen komunikator
maka ide-ide bantuan hukum struktural dari tokoh-tokoh LBH tidak akan
pernah tersosialisasikan ke masyarakat. Budiman merujuk pada pengalaman
kolaborasi media massa dan LBH saat menolak pengundangan RUU
Keselamatan dan Keamanan Negara oleh Presiden BJ. Habibie yang dinilai
bisa membangkitkan lagi Orde Baru. Saat itu, LBH bertindak sebagai pemasok
ide tentang bahaya RUU tersebut sedangkan media massa berperan untuk
melakukan kapitalisasi isu dan melakukan penyadaran secara luas di tingkat
masyarakat tentang perlunya masyarakat sipil menolak RUU tersebut.
Peran donor internasional dalam aktivitas YLBHI memang acap mengundang
kritik. Beberapa pengamat menyatakan bahwa ketergantungan terhadap donor
bisa melemahkan kemandirian organisasi sehingga YLBHI lebih cenderung
melayani kepentingan donor dibandingkan membela kepentingan rakyat
miskin. Terlepas dari akurasi ‘tuduhan’ tersebut, mobilisasi sumber dana
memang cukup dilematis bagi YLBHI. Seperti yang disampaikan Abdul Hakim
Garuda Nusantara, YLBHI memandang bahwa mobilisasi dana dari donor
asing adalah suatu kewajaran karena hak asasi manusia merupakan isu
global. Hal itu menjadi makin tidak terelakkan ketika mobilisasi sumber dana
domestik mengalami banyak kendala. Seperti yang disampaikan Mohammad
Zaidun, LBH Surabaya tidak mungkin menerima dana dari pemerintah daerah
karena secara politis itu akan menyulitkan posisi LBH dan akan membuat
masyarakat dampingan mempertanyakan kemandirian LBH terhadap negara.
Hal yang sama juga dialami oleh beberapa LBH di daerah lain. Hal senada
disampaikan oleh Direktur LBH Bandung saat itu, Dindin Maulani. Dindin
mencontohkan kasus batalnya sokongan dana dari Pemda Jawa Barat ketika
LBH membela kasus klien yang bersengketa dengan pemerintah (The Jakarta
Post, 30 Oktober 1990). Ini menyebabkan donor internasional tetap menjadi
pilihan utama mengingat mereka memiliki sumber daya yang lebih besar dan
kredibilitas yang lebih tinggi dibandingkan sumber daya domestik yang tidak
bisa dilepaskan dari citra represif-kooptatif rezim Orde Baru.
D. Tinjauan Filosofis, Sosiologis, dan Yuridis
D.1. Tinjauan Filosofis
32
Setiap orang berhak mendapatkan peradilan yang adil dan tidak
memihak (fair dan impartial court).
Hak ini merupakan hak dasar setiap manusia yang bersifat universal,
berlaku di manapun, kapanpun dan pada siapapun tanpa ada
diskriminasi. Pemenuhan hak ini merupakan tugas dan kewajiban
Negara.
Setiap warga negara tanpa memandang suku, warna kulit, status sosial,
kepercayaan, dan pandangan politik berhak mendapatkan akses
terhadap keadilan. Indonesia sebagai negara hukum menjamin
kesetaraan bagi warga negaranya di hadapan hukum dalam dasar
negara dan konstitusinya. Sila Kedua Pancasila "Kemanusiaan yang
adil dan beradab" dan Sila Kelima Pancasila "Keadilan sosial bagi
seluruh rakyat Indonesia" mengakui dan menghormati hak warga
negara Indonesia untuk keadilan ini. UUD 1945 menegaskan bahwa
setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlidungan dan
kepastian hukum yang ada serta perlakuan yang sama di hadapan
hukum dan setiap warga negara berhak memporoleh kesempatan yang
sama dalam pemerintahan. UUD 1945 juga mengakui hak setiap orang
untuk bebas dari perlakuan yang bersifat diskriminatif, atas dasar apa
pun dan berhak mendapatkan perlindungan terhadap perlakuan yang
bersifat diskriminatif itu. Tanggung jawab negara ini harus dapat
diimplementasikan melalui ikhtiar ketatanegaraan pada ranah legislatif,
yudikatif, dan eksekutif.
Kedudukan yang lemah dan ketidakmampuan seseorang tidak boleh
menghalangi orang tersebut mendapatkan keadilan. Pendampingan
hukum (legal representation) kepada setiap orang tanpa diskriminasi itu
merupakan perwujudan dari perlindungan dan perlakuan yang sama di
hadapan hukum tersebut. Tanpa adanya pendampingan hukum maka
kesetaraan di hadapan hukum sebagaimana diamanatkan konstitusi dan
nilai universal hak asasi manusia tersebut tidak akan pernah terpenuhi.
33
Bantuan Hukum adalah media bagi warga negara yang tidak mampu
untuk dapat mengakses keadilan sebagai manifestasi, jaminan hakhaknya
secara konstitusional. Masalah bantuan hukum meliputi masalah
hak warga negara secara konstitusional yang tidak mampu, masalah
pemberdayaan warga negara yang tidak mampu dalam akses terhadap
keadilan, dan masalah hukum faktual yang dialami warga negara yang
tidak mampu menghadapi kekuatan negara secara struktural.
Disamping itu, pemberian bantuan hukum juga harus dimaksudkan
sebagai bagian integral dari kewajiban warga negara lain yang
mempunyai kemampuan dan kompetensi dalam memberikan bantuan
hukum bagi warga negara yang tidak mampu. Pemberian bantuan
hukum, mempunyai manfaat besar bagi perkembangan pendidikan
penyadaran hak-hak warga negara yang tidak mampu khususnya
secara ekonomi, dalam akses terhadap keadilan, serta perubahan sosial
masyarakat ke arah peningkatan kesejahteraan hidup dalam semua
bidang kehidupan berdasarkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat
Indonesia.
Oleh karena itu dibutuhkan suatu peraturan perundang-undangan yang
menjamin hak warga negara Indonesia untuk mendapatkan akses
keadilan dan pendampingan hukum termasuk bantuan hukum (legal aid)
bagi warga negara yang tidak mampu.
D.2. Tinjauan Sosiologis
Secara sosiologis bantuan hukum adalah jenis pelayanan yang sangat
dibutuhkan oleh para pencari keadilan di Indonesia. Menurut catatan di
Mahkamah Agung jumlah advokat sampai dengan tahun 2005 adalah
kurang dari 3000 orang, bandingkan dengan jumlah penduduk
Indonesia yang mencapai 220 juta jiwa sehingga rasio penduduk
berbanding advokat adalah 1 : 7.333. Akibat dari rasio yang sangat
timpang itu maka sangat banyak pencari keadilan yang tidak mendapat
pelayanan pendampingan hukum yang semestinya adalah haknya.
Ketimpangan ini terus terjadi bahkan sampai tahun-tahun yang lebih
34
kontemporer. Sebagai contoh selama satu tahun pemberlakuan status
darurat militer di Aceh Mei 2003 sampai Mei 2004 sebanyak 3.562
orang dan dalam masa penerapan status darurat sipil Mei 2004 sampai
Mei 2005 setidaknya 2.185 orang ditangkap/menyerahkan diri (Lihat:
‘Stop violence’ After the End of Martial Law, the Jakarta Post,
Wednesday, May 19, 2004. Lihat Sejak Darurat Militer, 3.761 Anggota
GAM Tewas, Media Indonesia, Jumat, 29 April 2005). Hanya puluhan
orang dari jumlah yang demikian besar yang mendapat bantuan hukum
dalam sidang pidana di pengadilan atas tuduhan makar terhadap
mereka.
Populasi penduduk miskin Indonesia yang tinggi turut mempengaruhi
akses masyarakat miskin untuk mendapat bantuan hukum dari para
pengacara atau pekerja bantuan hukum. Untuk mengurangi
ketimpangan pemberian pendampingan hukum itu maka lembaga
bantuan hukum yang ada seperti LBH dan BKBH kampus bekerja sama
dengan paralegal memainkan peranan yang penting dan tak
tergantikan.
Indonesia tidak mempunyai pengalaman spesifik di bidang pendidikan
layanan hukum maupun perhatian terhadap pemberian bantuan hukum.
Pengalaman dalam upaya penegakan hukum dan keadilan sepanjang
sejarah Republik Indonesia, juga belum bisa dijadikan patokan dasar
untuk membuat formula dan model bantuan hukum yang baik, yang
dapat menjamin hak-hak konstitusional warga negara khususnya yang
tidak mampu dalam akses keadilan.
Mahkamah Konstitusi dalam salah satu pertimbangannya juga mengutip
pendapat McClymont dan Golub, “...university legal aid clinic are now
part of the educational and legal landscape in most regions of the world.
They have already made contributions to social justice and public
service in the developing world, and there are compelling benefits that
recommend their consideration in strategies for legal education and
public interest law”.
35
Di sisi lain banyak pula pemberi bantuan hukum yang
mengatasnamakan dan menyebut diri sebagai lembaga bantuan hukum
namun berpraktik dan melakukan perbuatan pelayanan hukum dengan
menarik bayaran. Ini jelas penyimpangan. Rancangan Undang-Undang
ini ingin meluruskan penyimpangan itu.
Penerima bantuan hukum umumnya adalah fakir miskin dan buta hukum
dan harus dijaga dari kemungkinan diperalat oleh pihak-pihak yang lebih
kuat, termasuk oleh penyedia jasa bantuan hukum itu sendiri. Oleh
karena itu, pemberi bantuan hukum haruslah memiliki integritas dan
memenuhi persyaratan yang ditentukan dalam Rancangan Undang-
Undang ini.
Gambaran tersebut di atas memberikan penegasan bahwa pemberian
bantuan hukum bagi warga negara yang tidak mampu adalah hak
konstitusional dalam memperoleh akses keadilan yang merupakan hak
asasi manusia yang diperoleh dari Tuhan Yang Maha Esa dan melekat
pada setiap orang serta tidak dapat dihapus dengan alasan dan dasar
apa pun. Secara sosiologis, dalam kemasan agenda dan cita-cita
reformasi, pemberian bantuan hukum bagi warga negara yang tidak
mampu adalah kebutuhan pokok untuk mewujudkan cita-cita proklamasi
kemerdekaan bangsa Indonesia yakni keadilan bagi seluruh rakyat
Indonesia.
D.3. Tinjauan Yuridis
1. Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
Sebagaimana telah diuraikan sebelumnya, bahwa dalam Undang-
Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 secara
implisit merumuskan beberapa hal yang mengamanatkan pentingnya
bantuan hukum. Hal ini terdapat dalam:
36
a. Pasal 28D:
Ayat (1)
“Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan,
dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di
hadapan hukum.”
b. Pasal 28H
Ayat (2):
Setiap orang berhak mendapat kemudahan dan perlakuan
khusus untuk memperoleh kesempatan dan manfaat yang sama
guna mencapai persamaan dan keadilan.
c. Pasal 28I
Ayat (4)
Perlindungan, pemajuan, penegakan, dan pemenuhan hak asasi
manusia adalah tanggung jawab negara, terutama pemerintah.
Ayat (5)
Untuk menegakkan dan melindungi hak asasi manusia sesuai
dengan prinsip negara hukum yang demokratis, maka
pelaksanaan hak asasi manusia dijamin, diatur, dan dituangkan
dalam peraturan perundang-undangan.
2. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 (KUHAP)
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana
disahkan sejak tanggal 31 Desember 1981, Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 1981 Nomor 76. Sebelum Undang-
Undang ini berlaku, peraturan yang menjadi dasar bagi pelaksanaan
hukum acara pidana dalam Lingkungan peradilan umum adalah HIR
(Staatsblad Tahun 1941 Nomor 44, Het Herziene Inlandsch
Reglement) atau dalam bahasa Indonesia dikenal dengan Reglemen
Indonesia yang Diperbaharui.
Dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 terdapat Ketentuan
antara lain:
Pasal 54
Guna kepentinan pembelaan, tersangka atau terdakwa berhak
mendapat bantuan hukum dari seorang atau lebih penasehat hukum
selama dalam waktu dan pada setiap tingkat pemeriksaan, menurut
tata cara yang ditentukan dalam UU ini.
Ketentuan Pasal 54 tersebut, juga memberikan dasar yuridis
perlunya dibentuk UU tentang Bantuan Hukum, karena mendapatkan
37
bantuan hukum adalah hak (asasi) dari tersangka atau terdakwa.
Penyebutan penasehat hukum (tidak dapat secara serta merta
dimaksudkan sebagai advokat atau bukan advokat sebagaimana
ketentuan UU No. 18 Tahun 2003) sebagai pihak yang memberikan
bantuan hukum dalam pasal tersebut, bukan berarti menegaskan
kehadiran pemberi bantuan hukum dalam RUU Bantuan Hukum.
Dalam ketentuan pasal tersebut menekankan pada substansi
pemberian bantuan hukum sebagai manifestasi hak (asasi)
tersangka atau terdakwa dan bukan pada siapa yang seharusnya
menjadi satu-satunya pihak yang mempunyai kewajiban memberikan
bantuan hukum.
3. Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUH Per)
Pasal 1792
Pemberian kuasa ialah suatu persetujuan yang diberikan pemberan
kekuasaan keada orang lain yang menerimanya untuk melaksanakan
sesuatu atas nama yang memberi kuasa.
Pasal 1793
Kuasa dapat diberikan dan diterima dengan suatu akta umum dengan suatu
surat di bawah tangan, bahkan dengan sepucuk surat atapun lisan.
Penerimaan surat kuasa dapat pula terjadi secara diam-diam dari
disampaikan dari pelaksanaan kuasa itu oleh yang diberi kuasa itu.
Pasal 1794
Pemberian kuasa terjadi dengan cuma-cuma, kecuali jika diperjanjikan
sebaliknya. Jika dalam hal yang terakhir upahnya tidak ditentukan dengan
tegas, maka penerima kuasa tidak boleh meminta upah yang lebih daripada
yang ditentukan dalam Pasal 411 untuk wali.
Ketentuan pasal-pasal tersebut menegaskan bahwa yang menerima kuasa
tidak harus seorang advokat atau bukan. Bahkan kuasa diberikan secara
cuma-cuma, hal ini yang menjadi dasar yuridis bahwa bantuan hukum
secara cuma-cuma bagi warga negara yang tidak mampu menjadi penting
untuk diatur dalam sebuah undang-undang khusus tentang bantuan hukum.
4. Reglemen Acara Perdata (Reglement op de Rechtsvordering, S. 1847-
52 jo. 1849-63)
Bagian 12. Berperkara secara cuma-cuma (prodeo) atau dengan biaya
dengan tarip yang dikurangi.
38
Pasal 887
Untuk memperoleh ketetapan izin berperkara secara prodeo atau dengan
tarip yang dikurangi tidak dipungut biaya.
Dalam biaya pada pasal ini termasuk gaji penasehat hukum dan juru sita
(Rv. 880)
Pasal 879
Akibat diizinkannya berperkara secara prodeo atau dengan tarip yang
dikurangi adalah, bahwa biaya kepaniteraan dalam hal pertama seluruhnya,
sedangkan dalam hal yang kedua untuk separuhnya, dibebaskan
kepadanya, bahwa masing-masing untuk hal yang pertama tidak dipungut
dan untuk hal yang kedua dipungut separuh gaji pengacara dan juru sita,
juga masing-masing untuk hal yang pertama secara cuma-cuma dan dalam
hal kedua dipungut separuh biaya pelaksanaan keputusan hakim (RO.
72,190,201; Rv. 887, 881 dst)
Perjanjian yang bertentangan dengan apa yang ditentukan dalam kesatu
adalah batal.
Pasal 882
Bila ada alasan-alasan untuk pihak lawan dari orang yang diizinkan untuk
berperkara secara prodeo, atau dengan tarip yang dikurangi, untuk
menanggung biayanya, maka hakim karena jabatannya akan
menghukumnya untuk membayar kepada panitera biaya kepaniteraan
menurut ketentuan pasal 879, begitu pula mengganti biaya yang telah
dikeluarkan pemerintah untuk uang jalan juru sita juga gaji pengacara dan
para juru sita yang termasuk dalam pengertian biaya sepanjang pemohon
yang telah dibayarkan terlebih dulu.
Putusannya menyebutkan masing-masing yang harus dibayarkan.
Pihak lawan dipaksa untuk melakukannya dengan suatu surat perintah
pelaksanaan yang dikeluarkan oleh ketua raad van justitie yang
menjatuhkan putusan. Penyerahan tidak ada dilaksanakan sebelum
keputusan mempunyai kekuatan hukum yang pasti. Terhadap surat
perintah itu tidak ada upaya hukum yang lebih tinggi.
Pasal 884
Dalam hal penyelesaian yang sangat buru-buru sambil menunggu putusan
mengenai permohonannya, ketua majelis, seperti dimaksud dalam pasal
873, dapat mengizinkan permohonan untuk berperkara secara prodeo atau
dengan tarip yang dikurangi.
Izin itu dimohon dengan surat permohonan yangditandatangani oleh
pengacara. Tentang keharusan menyampaikan surat-surat untuk
menguatkan keadaan miskin atau kurang mampu ditetapkan oleh ketua.
Untuk memperoleh ketetapan mengenai permohonan tidak boleh dipungut
biaya…
39
Ketentuan pasal-pasal tersebut menegaskan bahwa bantuan hukum harus
diberikan kepada orang yang tidak mampu. Sehingga kelahiran Undang-
Undang Bantuan Hukum menjadi sangat tepat untuk melegitimasi secara
konstitusional hak warga negara yang tidak mampu dalam mendapatkan
akses keadilan dalam perkara perdata.
5. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia
Pasal 18
(Ayat 4)
Setiap orang yang diperiksa berhak mendapatkan bantuan hukum sejak
saat penyidikan sampai adanya putusan pengadilan yang telah
memperoleh kekuatan hukum tetap.
Ketentuan pasal tersebut jelas bahwa bantuan hukum sangat dibutuhkan
baik sejak penyidikan, penuntutan, dan pengadilan di semua tingkatan
sampai memperoleh kekuatan hukum tetap. Sehingga jelas bahwa RUU
tentang Bantuan Hukum relevan untuk dibentuk.
6. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2003 tentang
Advokat
Pasal 22
(Ayat 1)
Advokat wajib memberikan bantuan hukum secara cuma-cuma kepada
pencari keadilan yang tidak mampu.
Ayat (2)
Ketentuan mengenai persyaratan dan tata cara pemberian bantuan hukum
sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diatur lebih lanjut dengan Peraturan
Pemerintah.
Ketentuan pasal tersebut bermakna bahwa advokat juga mempunyai
kewajiban untuk melakukan pemberian bantuan hukum secara cuma-cuma
kepada pencari keadilan yang tidak mampu. Tetapi kewajiban tersebut tidak
jelas dan tidak fokus karena tugas pemberian bantuan hukum secara cumacumanya
menjadi salah satu tugas “tambahan dan sampingan” advokat.
Terlepas dari itu semua, visi dan misi advokat memang berbeda dengan
visi dan misi pemberi bantuan hukum yang pengaturannya akan diatur
dalam rancangan undang-undang tentang bantuan hukum. Karena akses
keadilan sebagaimana ketentuan Pasal 27 ayat (1), Pasal 28 D ayat (1),
40
Pasal 28 H ayat (2), dan Pasal 28 I ayat (4) dan ayat (5), memang dijamin
oleh konstitusi dan hanya sangat mungkin diwujudkan apabila dilakukan
oleh orang dan pihak khusus serta pengaturan yang khusus pula. Dengan
demikian tidak ada alasan apapun untuk menolak kehadiran Undang-
Undang tentang Bantuan Hukum hanya karena dengan argumentasi dan
alasan sudah ada ketentuan Pasal 22 tersebut.
Pasal 23
Ayat (1)
Advokat asing wajib memberikan jasa hukum secara cuma-cuma untuk
suatu waktu tertentu kepada dunia pendidikan dan penelitian hukum.
Ayat (2)
Ketentuan mengenai persyaratan dan tata cara mempekerjakan advokat
asing serta kewajiban memberikan jasa hukum secara cuma-cuma kepada
dunia pendidikan dan penelitian hukum diatur lebih lanjut dengan
Keputusan Menteri.
Ketentuan Pasal 23 tersebut juga ambivalensi dan kontradiktif dengan
ketentuan Pasal 22 di atas. Sebab paradigma bantuan hukum cuma-cuma
seakan dianggap tidak penting dan tidak perlu menjadi kewajiban dan
urusan advokat secara profesional. Bagaimana bisa dijelaskan secara
akademik, sosiologis, dan filosofis, tiba-tiba advokat asing hanya boleh
memberikan jasa hukum secara cuma-cuma kepada dunia pendidikan dan
penelitian hukum. Sementara pengertian jasa hukum sebagaimana
ketentuan Pasal 1 angka 2 UU No. 18 tahun 2003 adalah jasa yang
diberikan advokat berupa memberikan konsultasi hukum, bantuan hukum,
menjalankan kuasa, mewakili, mendampingi, membela dan melakukan
tindakan hukum lain untuk kepentingan hukum klien. Dari ketentuan
Undang-Undang No. 18 tahun 2003 bahwa dunia pendidikan dan penelitian
hukum diartikan sebagai Klien advokat asing dan oleh karenanya advokat
asing dapat memberikan jasa hukumnya. Tetapi kalau memang benar
demikian, kenapa tidak juga menjadi kewajiban dari advokat yang pribumi,
apakah memang advokat pribumi tidak ada yang mampu dan tidak mau
memberikan jasa hukum (memberikan konsultasi hukum, bantuan hukum,
menjalankan kuasa, mewakili, mendampingi, membela dan melakukan
tindakan hukum lain untuk kepentingan hukum klien) kepada dunia
41
pendidikan dan penelitian hukum. Ataukah ketentuan Pasal 23 tersebut
semakin menegaskan bahwa konsepsi dan paradigma bantuan hukum
cuma-cuma memang bukan menjadi domain dan wilayah kewajiban
advokat untuk melakukannya. Kalau memang demikian berarti semakin
menguatkan alasan bahwa perlu dibentuk Undang-Undang khusus tentang
Bantuan Hukum.
7. Undang-undang Republik Indonesia Nomor 48 Tahun 2009 tentang
Kekuasaan Kehakiman
Pasal 56
Setiap orang yang tersangkut perkara berhak memperoleh bantuan hukum.
Pasal 57
Bantuan Hukum dan Pos Bantuan Hukum sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 56 dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan.
Dari ketentuan Pasal 56 dan Pasal 57 tersebut jelas bahwa perlu dibentuk
Undang-Undang yang mengatur tentang bantuan hukum. Sehingga jelas
landasan filosofis, yuridis, sosiologis, dan politis perlunya bantuan hukum
diatur secara khusus. Sebab bantuan hukum bukan komoditas yang bisa
diperjualbelikan oleh pihak manapun. Kehadiran Undang-Undang Bantuan
Hukum adalah dalam konteks menegaskan secara paradigmatik bahwa
bantuan hukum bukan sebagai komoditas yang dapat diperjualbelikan
secara profesional dengan tarif jasa tertentu walaupun atas dasar
kesepakatan antara pemberi bantuan hukum dengan penerima bantuan
hukum. Bantuan hukum adalah satu hak yang menjadi kewajiban pihak
lainnya untuk memberikannya. Posisi negara seharusnya menjadi sangat
penting dan urgen untuk mengambil peran dan posisi dalam menjamin hak
warga negara untuk mendapatkan bantuan hukum secara memadai yang
dijamin konstitusi.
E. Bantuan Hukum di Berbagai Negara
Belajar dari kesuksesan dan kegagalan bangsa lain adalah salah satu cara
yang bijak dalam merancang dan melaksanakan bantuan hukum di Indonesia.
42
Kelima negara yang diuraikan di bawah ini merepresentasikan pengalaman
dalam pemberian bantuan hukum.
E.1. Belanda
Belanda menuangkan program bantuan hukumnya dalam Undang-Undang
Bantuan Hukum Tahun 1994 yang kemudian diamandemen pada 2004.
Undang-undang ini menyediakan seperangkat peraturan yang menjadi
dasar bantuan hukum di negara ini. Menurut ketentuan undang-undang ini
hanya orang atau badan tertentu yang kemampuan keuangan atau
kekayaannya tidak mencapai jumlah tertentu pengeluaran maksimum
(maximum disposable income) misalnya berpenghasilan Rp 13 juta atau
memiliki aset senilai Rp 90 juta.
Program ini dilaksanakan oleh suatu badan yang disebut Legal Aid, Advice
& Assistance Centres (Pusat Bantuan, Nasehat dan Pembelaan Hukum)
yang merupakan lembaga independen dan didanai dari dana publik.
Lembaga ini menangani seluruh jenis perkara, asalkan pemohon bantuan
telah memenuhi kriteria batas penghasilan sebagaimana disebutkan di
atas. Namun demikian, perkara-perkara dengan nilai di bawah 180 Euro
(Rp 2 juta), perkara yang tidak memiliki dasar yang jelas (manifestly
unfounded), perkara dengan biaya yang tidak proporsional, dan perkara
dengan ancaman hukuman yang terlalu ringan juga tidak ditangani oleh
lembaga ini.
Dana bantuan hukum ini hanya membayar biaya advokat. Sedangkan biaya
sidang dan biaya-biaya lain tidak didanai.
Selain bisa menggunakan advokat dari The Legal Aid, Advice & Assistance
Centres, pemohon bantuan hukum juga dapat memilih sendiri advokatnya.
Masyarakat yang membutuhkan bantuan untuk memilih advokat boleh
meminta nasehat dari Raad voor Rechtsbijstand atau asosiasi advokat di
sana.
E.2. Afrika Selatan
43
Hak rakyat Afrika Selatan dan kewajiban pemerintahnya untuk
menyediakan bantuan Hukum dilindungi dan diakui oleh undang-undang
dasar negara ini yaitu dalam Section 28 dan Section 35 The Constitution of
South Africa. Lebih lanjut ketentuan undang-undang dasar ini dijabarkan
dalam Legal Aid Act No. 22 of 1969, South Africa Bill of Rights; Act 108 of
1999, Public Finance Management Act; Restitution of Land Rights; Security
of Tenure dan Criminal Procedures Act. Undang-undang ini memandatkan
pembentukan suatu badan yang disebut Legal Aid Board (LAB) dan didanai
sepenuhnya oleh dana negara. Sekalipun didanai oleh negara LAB adalah
lembaga independen yang tidak dapat dicampuri oleh pemerintah.
Warga negara yang mendapat dakwaan pidana namun miskin, atau ditahan
dengan perpanjangan terus menerus atau dicurigai tidak akan
mendapatkan pengadilan yang adil jika tidak dibela berhak mendapatkan
pelayanan dari LAB. Sedangkan warga negara yang berperkara secara
perdata harus memenuhi kriteria tingkat pendapatan atau kekayaan tertentu
untuk mendapatkan bantuan ini, jelas hanya yang miskin yang berhak
mendapatkannya. Salah satu hal khusus dalam kompetensi lembaga
bantuan hukum ini adalah kewenangan mereka untuk membela kasuskasus
kesejahteraan binatang dan perlindungan alam liar (Animal and
Nature Conservation cases).
Secara teknis LAB melaksanakan peran pembelaannya di pengadilanpengadilan
di seluruh Afrika Selatan melalui advokat-advokat yang
begabung dalam Justice Centres dan Petugas Bantuan Hukum (Legal Aid
Officer) pada Pengadilan Magistrat (Magistrate Court).
E.3. Australia
Berbeda dari kedua negara di atas, Australia justru tidak mencantumkan
hak bantuan hukum dalam konstitusinya, demikian pula tidak terdapat hak
ini dalam undang-undang federalnya. Hak-hak ini diakui dalam jurisprudensi
dan undang-undang negara bagian yang menciptakan komisi bantuan
hukum. Jurisprudensi yang umum diikuti oleh hakim di Australia
44
berdasarkan kekuatan mengikat jurisprudensi (legal binding force of
jurisprudence).
Untuk mendapatkan bantuan hukum pemohon harus diuji melalui tiga
kriteria yaitu kriteria pendapatan (Means Test), kriteria kelayakan perkara
(Reasonableness Test) dan kriteria jenis perkara (Kind of Cases). Pemohon
diperiksa pendapatan dan kekayaannya dalam kriteria pendapatan. Dalam
kriteria kelayakan perkara yang dimohonkan pembelaannya akan dinilai
kemungkinan menangnya, efisiensi biaya berbanding dengan manfaat
untuk klien, dan kelayakan biaya berbanding dengan kebutuhan lain yang
lebih mendesak. Untuk kriteria jenis perkara, dana bantuan hukum ini tidak
disediakan untuk perkara-perkara tertentu seperti perkara sewa menyewa
dan perkara perburuhan.
Sehari-hari bantuan hukum dilaksanakan oleh pusat-pusat pelayanan
hukum masyarakat (Community Legal Centres) yang dilaksanakan oleh
NGO dan organisasi-organisasi masyarakat sipil lainnya. Di seluruh
Australia terdapat 214 pusat pelayanan hukum masyarakat ini yang
mempekerjakan 580 pekerja purna waktu, 662 pekerja paruh waktu dan
3.464 sukarelawan. Dalam lingkup yang lebih luas pusat pelayanan hukum
masyarakat ini juga mengelola program-program bantuan hukum di luar
beracara di pengadilan.
Lembaga ini juga mengelola program pendidikan dan pelatihan hukum
(Clinical Legal Education) bersama-sama dengan fakultas hukum dari
berbagai universitas, program pendidikan hukum komunitas (Community
Legal Education) dengan melaksanakan kegiatan-kegiatan seperti
penerbitan, online resouces, publikasi melalui radio, workshop dan
sebagainya. Lembaga ini juga aktif dalam melakukan advokasi dan
reformasi hukum secara keseluruhan.
Selain disediakan oleh pusat pelayanan bantuan hukum sebagaimana
dijelaskan di atas, bantuan hukum juga dilaksanakan secara aktif oleh
advokat prodeo (pro bono lawyers) yang tergabung dalam National Pro
45
Bono Resource Centre, Public Interest Law Clearing House atau dikelola
sendiri oleh firma-firma hukum di negara ini. Para advokat prodeo ini
diperkirakan telah menyumbang setidaknya 866.300 jam kerja untuk
melaksanakan pendampingan hukum gratis, 123.100 jam kerja untuk
reformasi hukum dan pendidikan hukum masyarakat dan membantu
mengurangi beban biaya pengacara sampai 536.700 jam kerja.
Program ini didanai oleh pemerintah federal Australia, pemerintah negaranegara
bagian sebesar $AU9.700.000, dari persemakmuran
(Commonwealth) sebesar $AU 20.400.000 dan berbagai sumber dana yang
lain seperti universitas.
E.4. TAIWAN
Pemerintah Taiwan mengundangkan Legal Aid Act tahun 2004 sebagai
dasar bagi program bantuan hukum oleh pemerintah di negara ini.
Pelaksanaan ketentuan ini dibebankan kepada the Taiwan Legal Aid
Foundation yang didanai dengan dana publik namun dioperasikan oleh
masyarakat sipil. Dana untuk Taiwan Legal Aid Foundation ini disediakan
oleh Judicial Yuan, namun dikelola secara independen oleh Taiwan Legal
Aid Foundation. Dewan Direktur lembaga ini beranggotakan lima orang
pegawai pemerintah dan delapan orang warga sipil yang empat orang di
antaranya adalah advokat. Sekalipun hampir setengah dari anggota dewan
ini adalah pegawai pemerintah namun independensinya tetap ditegakkan.
Taiwan Legal Aid Foundation menyediakan bantuan hukum yang
komprehensif dan meluas dalam wilayah perkara pidana, perdata dan
administratif. Pendekatan yang dilakukan adalah multi tasks legal aid yang
berarti menyediakan pelayanan konsultasi, penyusunan dokumen-dokumen
hukum, pendampingan dalam mediasi dan perdamaian, serta
pendampingan di depan persidangan.
Terdapat dua kelompok masyarakat yang berhak memanfaatkan fasilitas ini
yaitu masyarakat miskin dan mereka yang didakwa dalam perkara-perkara
yang harus didampingi (compulsory defense cases). Ada dua syarat bagi
masyarakat yang ingin menggunakan fasilitas bantuan hukum bagi mereka
46
yang secara finansial tidak mampu sehingga layak untuk dibela yaitu:
pendapatan/kekayaan mereka harus sesuai dengan standar yang
ditentukan: dan tersedianya alasan yang layak bagi perkara yang
dimintakan pembelaannya. Sedangkan untuk perkara yang harus
didampingi (compulsory defense case) kemampuan klien secara finansial
tidak boleh menjadi dasar untuk menolak permohonan. Namun demikian
kasus itu tetap bisa diuji kelayakannya oleh tiga orang anggota Komite
Penguji (Examining Comitte) pada setiap kantor cabang. Komite ini
beranggotakan advokat, hakim atau jaksa setempat. Setelah wawancara
dengan pemohon, komisioner bermusyawarah untuk memutuskan apakah
akan memberikan bantuan hukum atau tidak.
Taiwan Legal Aid Foundation membayar honor advokat berdasarkan kasus
yang ditangani. Setiap kasus didanai sekitar 20,000 sampai 30,000 Dolar
Taiwan, kasus-kasus yang lebih kompleks atau kasus yang bertempat di
tempat yang jauh dapat meminta penambahan biaya sampai 40,000 Dollar
Taiwan per perkara. Honor ini adalah sekitar sepertiga dari dana yang
umum dibayarkan dalam perkara yang dibela oleh advokat privat. Taiwan
Legal Aid Foundation juga membayar biaya perkara dan biaya penting
lainnya. Penerima dana bantuan hukum umumnya tidak diminta mengganti
uang yang telah dikeluarkan oleh Taiwan Legal Aid Foundation namun jika
ia menerima ganti rugi lebih dari 500,000 Dolar Taiwan sebagai hasil dari
bantuan yang diberikan oleh Taiwan Legal Aid Foundation maka ia dituntut
untuk mengembalikan setidaknya sebagian dari dana bantuan yang
diberikan. Jika ganti rugi yang didapatkan mencapai 1,000,000 Dollar
Taiwan atau lebih maka klien diharapkan untuk membayar kembali
sepenuhnya.
E.5. THAILAND
Section 242 Konstitusi Thailand menegaskan hak rakyat untuk
mendapatkan bantuan hukum dari negara. Thailand juga telah meratifikasi
Kovenan Internasional Hak-hak Sipil dan Politik yang memberikan jaminan
47
untuk hak ini. Namun demikian tidak ada undang-undang yang diturunkan
dari ketentuan undang-undang dasar ini.
Saat ini Thailand masih memberlakukan sistem Ex-Officcio Assigned
Counsel System. Bantuan hukum dilaksanakan oleh pengadilan, institusi
negara termasuk kantor perdana menteri dan kejaksaan agung, dan oleh
Dewan Advokat Thailand (The Lawyers Council of Thailand-LCT). Masingmasing
lembaga itu menunjuk advokat untuk membela terdakwa yang
miskin dan bayaran advokat yang ditunjuk diambil dari dana negara yang
khusus dialokasikan untuk tujuan ini.
Sistem ini menyediakan pembelaan terutama untuk perkara pidana yang
mewajibkan adanya pembela. Konstitusi mewajibkan Negara untuk
menyediakan bantuan hukum cuma-cuma mulai dari pengusutan sampai
pemeriksaan di pengadilan sebagai prasyarat mutlak untuk keabsahan
suatu pemeriksaan yang jika tidak dipenuhi akan mengarah pada putusan
pada tingkat banding. Pasal 173 Criminal Procedural Code (CPC)
mewajibkan pengadilan untuk menyediakan pembela bagi terdakwa yang
diancam dengan hukuman mati. Kewajiban ini juga ditetapkan jika terdakwa
adalah terdakwa anak. Sedangkan dalam perkara perdata, yang berhak
mendapatkan pendampingan hukum hanya mereka yang miskin.
Selain itu sebagian perkara ditangani oleh The Lawyers Council of Thailand
(LCT) yang dibentuk berdasarkan sebuah undang-undang pada tahun 1985
sebagai organisasi profesi untuk praktisi hukum. Advokat yang bergabung
di LCT juga membela perkara yang menjadi kepentingan umum, seperti
perkara-perkara lingkungan hidup, hak asasi manusia, dan perkara-perkara
perlindungan konsumen dengan bekerja sama dengan NGO. Sebagian
dana yang dibutuhkan oleh LCT yang juga melaksanakan bantuan hukum
ini disubsidi dengan dana yang disediakan oleh pemerintah sebesar US$
1,3 juta per tahun.
48
BAB III
KETERKAITAN BANTUAN HUKUM DENGAN UNDANG-UNDANG YANG
BERLAKU, ASAS-ASAS, DAN MATERI MUATAN RUU
A. Keterkaitan dengan Undang-Undang yang Berlaku
Dalam beberapa undang-undang, sudah disinggung perihal bantuan hukum.
Namun, pengaturannya masih bersifat deklarator semata dan belum mengatur
secara lengkap mengenai bantuan hukum tersebut. Hal ini antara lain
ditemukan dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara
Pidana, Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, Reglemen Acara Perdata
(Reglement op de Rechtsvordering, S. 1847-52 jo. 1849-63), Undang-undang
Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat, dan Undangundang
Republik Indonesia Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan
Kehakiman.
1. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 (KUHAP)
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana
disahkan sejak tanggal 31 Desember 1981, Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 1981 Nomor 76. Sebelum Undang-Undang ini berlaku,
49
peraturan yang menjadi dasar bagi pelaksanaan hukum acara pidana
dalam lingkungan peradilan umum adalah HIR Staatsblad Tahun 1941
Nomor 44 (Het Herziene Inlandsch Reglement) atau dalam bahasa
Indonesia dikenal dengan Reglemen Indonesia yang Diperbaharui.
Dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 terdapat Ketentuan antara
lain:
Pasal 54
Guna kepentingan pembelaan, tersangka atau terdakwa berhak mendapat
bantuan hukum dari seorang atau lebih penasehat hukum selama dalam
waktu dan pada setiap tingkat pemeriksaan, menurut tata cara yang
ditentukan dalam UU ini.
2. Kitab Undang-Undang Hukum Perdata
Pasal 1792
Pemberian kuasa ialah suatu persetujuan yang diberikan pemberian
kekuasaan kepada orang lain yang menerimanya untuk melaksanakan
sesuatu atas nama yang memberi kuasa.
Pasal 1793
Kuasa dapat diberikan dan diterima dengan suatu akta umum dengan suatu
surat di bawah tangan, bahkan dengan sepucuk surat atapun lisan.
Penerimaan surat kuasa dapat pula terjadi secara diam-diam dari
disampaikan dari pelaksanaan kuasa itu oleh yang diberi kuasa itu.
Pasal 1794
Pemberian kuasa terjadi dengan cuma-cuma, kecuali jika diperjanjikan
sebaliknya. Jika dalam hal yang terakhir upahnya tidak ditentukan dengan
tegas, maka penerima kuasa tidak boleh meminta upah yang lebih daripada
yang ditentukan dalam Pasal 411 untuk wali.
3. Reglemen Acara Perdata (Reglement op de Rechtsvordering, S. 1847-
52 jo. 1849-63)
Bagian 12. berperkara secara cuma-cuma (prodeo) atau dengan biaya
dengan tarip yang dikurangi.
Pasal 887
Untuk memperoleh ketetapan izin berperkara secara prodeo atau dengan
tarip yang dikurangi tidak dipungut biaya.
Dalam biaya pada pasal ini termasuk gaji penasehat hukum dan juru sita
(Rv. 880)
50
Pasal 879
Akibat diizinkannya berperkara secara prodeo atau dengan tarip yang
dikurangi adalah, bahwa biaya kepanitraan dalam hal pertama seluruhnya,
sedangkan dalam hal yang kedua untuk separuhnya, dibebaskan
kepadanya, bahwa masing-masing untuk hal yang pertama tidak dipungut
dan untuk hal yang kedua dipungut separuh gaji pengacara dan juru sita,
juga masing-masing untuk hal yang pertama secara cuma-cuma dan dalam
hal kedua dipungut separuh biaya pelaksanaan keputusan hakim (RO.
72,190,201; Rv. 887, 881 dst)
Pasal 882
Bila ada alasan-alasan untuk pihak lawan dari orang yang diizinkan untuk
berperkara secara prodeo, atau dengan tarip yang dikurangi, untuk
menanggung biayanya, maka hakim karena jabatannya akan
menghukumnya untuk membayar kepada panitera biaya kepaniteraan
menurut ketentuan Pasal 879, begitu pula mengganti biaya yang telah
dikeluarkan pemerintah untuk uang jalan juru sita juga gaji pengacara dan
para juru sita yang termasuk dalam pengertian biaya sepanjang pemohon
yang telah dibayarkan terlebih dulu.
Pasal 884
Dalam hal penyelesaian yang sangat buru-buru sambil menunggu putusan
mengenai permohonannya, ketua majelis, seperti dimaksud dalam Pasal
873, dapat mengizinkan permohonan untuk berperkara secara prodeo atau
dengan tarip yang dikurangi.
Izin itu dimohon dengan surat permohonan yang ditandatangani oleh
pengacara. Tentang keharusan menyampaikan surat-surat untuk
menguatkan keadaan miskin atau kurang mampu ditetapkan oleh ketua.
Untuk memperoleh ketetapan mengenai permohonan tidak boleh dipungut
biaya.
4. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2003 tentang
Advokat
Pasal 22
Ayat (1)
Advokat wajib memberikan bantuan hukum secara cuma-cuma kepada
pencari keadilan yang tidak mampu.
Ayat (2)
Ketentuan mengenai persyaratan dan tata cara pemberian bantuan hukum
sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diatur lebih lanjut dengan Peraturan
Pemerintah.
Pasal 23
Ayat (1)
51
Advokat asing wajib memberikan jasa hukum secara cuma-cuma untuk
suatu waktu tertentu kepada dunia pendidikan dan penelitian hukum.
Ayat (2)
Ketentuan mengenai persyaratan dan tata cara mempekerjakan advokat
asing serta kewajiban memberikan jasa hukum secara cuma-cuma kepada
dunia pendidikan dan penelitian hukum diatur lebih lanjut dengan
Keputusan Menteri.
5. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 48 Tahun 2009 tentang
Kekuasaan Kehakiman
Pasal 56
Setiap orang yang tersangkut perkara berhak memperoleh bantuan hukum.
Pasal 57
Bantuan Hukum dan Pos Bantuan Hukum sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 56 dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan.
Ketentuan pasal KUH Perdata menegaskan bahwa yang menerima kuasa
tidak harus seorang Advokat. Hal ini menjadi dasar yuridis bahwa bantuan
hukum secara cuma-cuma bagi warga negara yang tidak mampu menjadi
sangat penting untuk diatur dalam sebuah undang-undang khusus tentang
Bantuan Hukum.
Ketentuan pasal-pasal RV tersebut menegaskan bahwa bantuan hukum
harus diberikan kepada orang yang tidak mampu. Sehingga kehadiran
Undang-Undang Bantuan Hukum menjadi sangat tepat untuk melegitimasi
secara konstitusional hak warga negara yang tidak mampu untuk
mendapatkan akses keadilan dalam perkara perdata.
Ketentuan dalam pasal Undang-Undang Advokat bermakna bahwa Advokat
juga mempunyai kewajiban untuk melakukan pemberian bantuan hukum
secara cuma-cuma kepada pencari keadilan yang tidak mampu. Tetapi
kewajiban tersebut tidak jelas dan tidak fokus karena tugas pemberian
bantuan hukum secara cuma-cuma menjadi salah satu tugas “tambahan
dan sampingan” Advokat. Sebab tidak ada pengaturan sanksi secara tegas
(melakukan kewajiban memberikan bantuan hukum secara cuma-cuma,
hanya dipandang sebagai masalah etis). Terlepas dari itu semua, visi dan
52
misi advokat berbeda dengan visi dan misi pemberi bantuan hukum yang
pengaturannya akan diatur dalam undang-undang khusus tentang bantuan
hukum. Akses keadilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (1),
Pasal 28 D ayat (1), Pasal 28 H ayat (2), dan Pasal 28 I ayat (4) dan (5),
memang dijamin oleh konstitusi dan hanya mungkin diwujudkan apabila
dilakukan oleh orang atau pihak tertentu dalam pengaturan yang khusus.
Dengan demikian tidak ada alasan apapun untuk menolak kehadiran
Undang-Undang tentang Bantuan Hukum.
Ketentuan Pasal 23 Undang-Undang tentang Advokat tersebut juga
ambivalensi dan kontradiktif dengan ketentuan Pasal 22. Sebab paradigma
bantuan hukum cuma-cuma seakan dianggap tidak penting dan tidak perlu
menjadi kewajiban dan urusan advokat secara profesional. Bagaimana
mungkin dapat dijelaskan secara akademik, sosiologis, dan filosofis, tibatiba
advokat asing hanya boleh memberikan jasa hukum secara cumacuma
kepada dunia pendidikan dan penelitian hukum. Sementara
pengertian jasa hukum sebagaimana ketentuan Pasal 1 angka 2 Undang-
Undang No. 18 Tahun 2003 adalah jasa yang diberikan advokat berupa
pemberian konsultasi hukum, bantuan hukum, menjalankan kuasa,
mewakili, mendampingi, membela dan melakukan tindakan hukum lain
untuk kepentingan hukum klien. Dari ketentuan yang mana dalam Undang-
Undang No. 18 Tahun 2003 bahwa dunia pendidikan dan penelitian hukum
diartikan sebagai Klien advokat asing. Apabila benar demikian, mengapa
advokat pribumi tidak diwajibkan memberikan jasa hukum (memberikan
konsultasi hukum, bantuan hukum, menjalankan kuasa, mewakili,
mendampingi, membela dan melakukan tindakan hukum lain untuk
kepentingan hukum klien) kepada dunia pendidikan dan penelitian hukum.
Ketentuan Pasal 23 tersebut semakin menegaskan bahwa konsepsi dan
paradigma bantuan hukum cuma-cuma memang bukan menjadi domain
dan wilayah kewajiban advokat untuk melakukannya. Jika demikian berarti
semakin menguatkan alasan bahwa perlu dibentuk Undang-Undang
tentang Bantuan Hukum.
53
Pasal 56 dan Pasal 57 Undang-Undang Kekuasaan Kehakiman
menegaskan perlunya dibentuk Undang-Undang yang mengatur tentang
bantuan hukum. Sebab bantuan hukum bukan komoditas yang dapat
diperjualbelikan oleh pihak manapun. Kehadiran Undang-Undang tentang
Bantuan Hukum adalah dalam konteks menegaskan secara paradigmatik
bahwa bantuan hukum bukan komoditas, oleh karenanya tidak dapat
diperjualbelikan secara profesional dengan tarif jasa tertentu walaupun
berdasarkan kesepakatan antara pemberi bantuan hukum dengan
penerima bantuan hukum. Bantuan hukum adalah hak yang menjadi
kewajiban pihak lainnya untuk memberikannya. Posisi negara seharusnya
menjadi sangat penting berdasarkan konstitusi untuk mengambil peran dan
posisi menjamin hak warga negara mendapatkan bantuan hukum secara
memadai.
B. Asas-Asas Penyusunan Rancangan Undang-Undang
Pasal 5 Undang-Undang 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan
Perundang-Undangan ditentukan bahwa pembentukan suatu undang-undang
didasarkan pada beberapa asas, meliputi:
f. pengayoman;
g. kemanusiaan;
h. kebangsaan;
i. kekeluargaan;
j. kenusantaraan;
k. bhineka tunggal ika;
l. keadilan;
m. kesamaan kedudukan dalam hukum dan pemerintahan;
n. ketertiban dan kepastian hukum; dan/atau
o. keseimbangan, keserasian, dan keselarasan.
Selain asas-asas tersebut di atas, Undang-Undang No. 10 Tahun 2004 juga
menentukan dimungkinkannya menggunakan asas lain sesuai dengan
bidang hukum peraturan perundang-undangan yang bersangkutan.
54
Dalam rangka penyusunan Rancangan Undang-Undang tentang Bantuan
Hukum, digunakan asas-asas sebagai berikut:
a. keadilan;
b. persamaan di hadapan hukum;
c. keterbukaan;
d. efisiensi dan efektivitas;
e. pemberdayaan; dan
f. akuntabilitas.
C. Materi Muatan Rancangan Undang-Undang Bantuan Hukum
Adapun pokok-pokok materi muatan Rancangan Undang-Undang Bantuan
Hukum adalah sebagai berikut:
1. Bab I: Ketentuan Umum
Ketentuan Umum memuat definisi tentang:
a. Bantuan Hukum
b. Penerima Bantuan Hukum
c. Pemberi bantuan hukum
d. Advokat
e. Calon Advokat
f. Paralegal;
g. Badan Bantuan Hukum Indonesia;
h. Standar Bantuan Hukum;
i. Kode Etik Advokat
2. Bab II: Asas dan Tujuan
Pelaksanaan Bantuan Hukum dalam Rancangan Undang-Undang ini
berdasarkan asas keadilan, persamaan di hadapan hukum,
keterbukaan, efisiensi dan efektivitas, pemberdayaan, serta
akuntabilitas. Sedangkan tujuan Rancangan Undang-Undang ini adalah:
e. menjamin dan memenuhi hak bagi fakir miskin untuk mendapatkan
akses keadilan;
55
f. mewujudkan hak konstitusional warga negara sesuai dengan prinsip
persamaan di hadapan hukum;
g. menjamin kepastian penyelenggaraan Bantuan Hukum dilaksanakan
secara merata di seluruh wilayah Negara Republik Indonesia; dan
h. mewujudkan peradilan yang efektif, efisien, dan dapat
dipertanggungjawabkan.
3. Bab III: Ruang Lingkup
Bantuan hukum yang diberikan dalam Rancangan Undang-Undang ini
meliputi baik di dalam maupun di luar proses peradilan. Bantuan hukum
dalam proses peradilan melingkupi peradilan umum, agama, militer dan
peradilan tata usaha negara di semua tingkatan. Untuk proses di luar
peradilan, meliputi: konsultasi hukum, pembuatan dokumen hukum,
penyelesaian sengketa di luar pengadilan, pendidikan dan pelatihan
hukum, penyuluhan hukum dan pemberdayaan masyarakat di bidang
hukum.
4. Bab IV: Penerima Bantuan Hukum
Yang menjadi penerima bantuan hukum dalam Rancangan Undang-
Undang ini, adalah:
a. fakir miskin;
b. orang atau sekelompok orang yang termarjinalkan karena suatu
kebijakan publik;
c. komunitas masyarakat adat terpencil; dan
d. orang yang dianggap patut dan memenuhi persyaratan yang
ditentukan oleh Badan Bantuan Hukum Indonesia.
5. Bab V: Pemberi bantuan hukum
Pemberi bantuan hukum meliputi advokat, calon advokat, paralegal, dan
mahasiswa fakultas hukum.
56
6. Bab VI: Syarat dan Tata Cara Permohonan Bantuan Hukum
Pemberian bantuan hukum dalam proses peradilan, dilakukan dengan
mengajukan permohonan bantuan hukum terlebih dahulu kepada Kantor
Bantuan Hukum dengan mengikuti syarat dan tata cara yang diatur
dalam Rancangan Undang-Undang ini.
Bantuan Hukum di luar proses peradilan wajib diberikan oleh Kantor
Bantuan Hukum baik dengan atau tanpa mengajukan permohonan.
7. Bab VII: Badan Bantuan Hukum Indonesia
Untuk menyelenggarakan bantuan hukum di seluruh wilayah Negara
Republik Indonesia dibentuk suatu badan yaitu Badan Bantuan Hukum
Indonesia, disingkat BBHI. BBHI membentuk Kantor Cabang Bantuan
Hukum di setiap provinsi dan Kantor Bantuan Hukum di setiap
kabupaten/kota agar penyelenggaraan bantuan hukum merata di
seluruh wilayah Republik Indonesia.
8. Bab VIII: Pembiayaan
Segala pembiayaan yang berkenaan dengan penyelenggaraan bantuan
hukum menurut Rancangan Undang-Undang ini, dibebankan pada
Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, serta didukung oleh
Anggaran Pendapatan Belanja Daerah, hibah, sumbangan dan sumber
pembiayaan lain yang sah dan tidak mengikat.
Dalam hal ini, penerima bantuan hukum tidak dibenarkan untuk dibebani
segala biaya yang berkaitan dengan perkara oleh pemberi bantuan
hukum.
9. Bab IX: Larangan
Larangan yang diatur dalam Rancangan Undang-Undang ini:
57
a. Pemberi bantuan hukum dilarang menerima atau meminta sesuatu
apapun dari Penerima Bantuan Hukum;
b. Pejabat Kantor Bantuan Hukum dilarang menolak memberikan
bantuan hukum kepada pemohon bantuan hukum tanpa alasan yang
diatur BBHI
10. Bab X: Ketentuan Pidana
Ketentuan pidana memuat sanksi terhadap:
a. Penerima Bantuan Hukum yang terbukti bukan orang yang berhak.
b. Pemberi bantuan hukum yang terbukti menerima atau meminta
sesuatu dari penerima bantuan hukum.
c. Pejabat Kantor Bantuan Hukum yang menolak memberikan bantuan
hukum kepada pemohon bantuan hukum tanpa alasan yang diatur
BBHI.
11. Bab XI: Ketentuan Peralihan
Ketentuan peralihan memuat aturan tentang tenggang waktu
pembentukan BBHI, Kantor Cabang, dan Kantor Bantuan Hukum
12. Bab XII: Ketentuan Penutup.
58
BAB IV
PENUTUP
a. Kesimpulan
Berdasarkan uraian terdahulu, maka dapat disimpulkan sebagai berikut:
i. Bantuan hukum merupakan salah satu bentuk hak asasi manusia yang
secara konstitusional mewajibkan Negara menjamin dan
menyelenggarakannya;
ii. Mengenai bantuan hukum telah diatur dalam berbagai peraturan
perundang-undangan, namun hanya bersifat deklaratif yang menegaskan
bahwa bantuan hukum memang wajib diberikan kepada mereka yang tidak
mampu;
iii. Bantuan hukum diberikan kepada fakir miskin, orang-orang yang
termarjinalkan, masyarakat adat terpencil dan orang atau kelompok
masyarakat yang tidak mampu.
b. Rekomendasi
Sehubungan dengan kesimpulan tersebut, maka Rancangan Undang-Undang
tentang Bantuan Hukum adalah sebuah keniscayaan, sehingga Rancangan
Undang-Undang ini perlu segera dibahas untuk disahkan menjadi Undang-
Undang.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar